Denpasar (Metrobali.com)-

Keterangan saksi kasus pembunuhan di Jalan Soka, Denpasar, berbeda dengan keterangan yang dibuat pihak kepolisian dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/12), Lusia Ladubana (23) mengaku ditelepon terdakwa, Paulus Ngara, untuk bertemu di tempat yang ditentukan sebelum peristiwa pembunuhan terhadap Yohanis Lango di Jalan Soka terjadi pada 8 Juli 2013 pukul 21.30 Wita.

Namun dalam keterangan di BAP, saksi yang telebih dulu menghubungi terdakwa untuk bertemu di depan Balai Dusun Kertapura di Jalan Soka.

“Jujur saja apa yang Anda lihat tentang peristiwa pembunuhan tersebut. Yang mengajak ketemuan duluan, kan Anda. Jangan memberikan keterangan yang tidak benar,” kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar I Made Sueda mengingatkan saksi agar tidak berbohong.

Mendengar perintah majelis hakim, Lusia tampak gugup sambil mengucapkan, “Ya saya mengakui, saya menelepon terdakwa duluan.” Dalam sidang itu, saksi mengakui pernah tinggal satu atap dengan terdakwa karena jalinan asmara. Namun belakangan hubungan itu retak setelah terdakwa memiliki kekasih gelap.

Jaksa Penuntut Umum I Gusti Nyoman Widana dalam sidang tersebut menunjukkan pisau yang digunakan terdakwa untuk membunuh korban. Lusia mengaku pisau tersebut milik terdakwa yang juga mantan kekasihnya.

Namun keterangan Lusia disangkal oleh Paulus Sera. “Pisau itu milik korban, sedangkan pisau untuk membunuh terjatuh di tengah jalan,” kata Paulus Sera.

Terdakwa melakukan pembunuhan karena merasa khawatir setelah melihat korban membawa pisau dalam pertemuan di Jalan Soka itu. Setelah tewas terbunuh, jasad korban ditinggalkan dan baru beberapa saat kemudian dilaporkan oleh warga sekitar yang melintas di Jalan Soka. AN-MB