Denpasar (Metrobali.com)-

Tim Pemberdayaan dan Pengawasan Ormas Agama dan Ormas Asing yang beranggotakan Kementerian Agama, FKUB dan instansi terkait yang dikoordinir Badan Kesebangpol Kota Denpasar kembali melakukan saresehan kerukunan antar umat beragama sekaligus mensosialisasikan pendaftaran ormas secara online.  Sarasehan kali ini menyasar Yayasan Al- Hikmah Joglo, Jalan Pura Duwe No.9 Padang Sambian Klod dengan menghadirkan tokoh-tokoh Agama Islam dan Pengurus – pengurus Ormas yang bernafaskan Agama Islam, Rabu (22/6).  Sarasehan yang dilaksanakan mengusung tema “Edukasi Masyarakat Tentang Sistem Pelayanan Online Lapor Keberadaan Ormas dan Toleransi Kerukunan Beragama di Kota Denpasar.

Wakil Ketua MUI Kota Denpasar Drs. H. Fadoli, menyambut dengan baik dan memberikan apresiasi atas terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Kesbangpol terutama dalam menjaga kenyamanan dan keamanan serta hidup berdampingan dengan rukun bagi semua umat Beragama di Kota Denpasar.

Kabid Ketahanan Ekososbud, Agama dan Ormas, Nyoman Oka Saljana, S.Sos mewakili Kepala Badan Kesbangpol Kota Denpasar dalam pengarahannya menekankan betapa pentingnya menciptakan rasa aman di seluruh lingkungan masyarakat Kota Denpasar, khususnya dalam toleransi dan kerukunan antara pemeluk agama di denpasar, sehingga kita dalam membangun Kota Denpasar bisa dalam satu ikatan kuat dengan semangat gotong royong dan rasa persaudaraan yang tinggi. Hal tersebut sejalan dengan visi yang disampaikan oleh Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara untuk Denpasar Maju (Makmur, Aman. Jujur dan Unggul) dengan konsep Vasudhaiva Kutumbakam (menyama braya). Dalam Sarasehan kali ini menghadirkan Narasumber dari Badan Kesbangpol Kota Denpasar JF. Analisis Kebijakan Drs. I.B Andika Manuaba, MAP dan Ketua FKUB Kota Denpasar Prof. Dr. I Nyoman Budiana, M.Si.

Drs. I.B Andika Manuaba, MAP, menyampaikan Badan Kesbangpol Kota Denpasar telah melakukan inovasi baru dalam pelayanan publik, yaitu sistem pelayanan online lapor keberadaan ormas (SIPELAKOR) dan bisa diakses secara online melalui website Kesbangpol Kota Denpasar dengan alamat https://linktr.ee/badankesbangpolkotadenpasar. Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan keberadaan organisasinya dan semakin tetatanya keberadaan ormas-ormas di kota denpasar. Ormas-Ormas yang dapat melaporkan keberadaannya Ormas yang berbadan hukum dari Kemenkumham RI, Ormas yang ber-SKT dari Kemendagri RI dan Ormas yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan lainnya, baik dari induk organisasinya ataupun Surat Keputusan dai Instansi Pemerintahan. Keluaran dari Sistem Pelayanan Online Lapor Keberadaan Ormas (SIPELAKOR) ini adalah Surat Tanda Melapor Ormas (STMO), dan hanya berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan cara mengisi ulang data dan mengunggahnya pada website yg sudah disediakan.

Sementara itu Ketua FKUB Kota Denpasar, Prof Budiana menyampaikan bahwa tidak pernah terjadi konflik agama yang mendasar di Kota Denpasar. Persoalan agama yang muncul di Kota Denpasar, biasanya terkait persoalan pendirian dan pembangunan rumah ibadah. Faktor pemicu konflik agama ini, yakni adanya kepentingan, factor kepentingan ini terlihat dari pihak yang muncul dengan antusiasme luar biasa dan tidak mengindahkan aturan yang ada. Dalam pembangunan rumah ibadah, jika seseorang berniat baik mendirikan tempat ibadah sesuai aturan, ia tentu akan berkonsultasi dengan berbagai pihak, seperti tokoh agama, desa adat, Fkub dan lainnya. Jika persyaratan terpenuhi tentu rekomendasi dan izin pembangunan tempat ibadah akan cepat dikeluarkan.

 

Sumber : Humas Pemkot Denpasar