Foto: Penyegelan lahan milik Muhaji.

Denpasar (Metrobali.com)-

Muhaji selaku pemilik lahan sekaligus pemegang SHM 11392 yang berlokasi di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak Nomor 18, Sesetan, Denpasar Selatan sudah cukup bersabar dan bersikap baik, menunjukkan belas kasihnya kepada orang lain yang tanpa hak menempati lahan sah miliknya.

Namun setelah sekian lama berbaik hati atau hak miliknya ditempati orang lain akhirnya kesabaran hilang hilang. Ini lantaran orang yang menempati lahannya sudah diperingatkan untuk meninggalkan lahan tersebut, namun yang bersangkutan masih tetap ‘kekeh’ di tanah yang katanya disewa dari seseorang, bukan kepada Muhaji selaku pemilik sah dari lahan tersebut.

Akhirnya Muhaji berinisiatif menyegel lahan miliknya sendiri. “Saya sudah pernah dua kali menyomasi yang bersangkutan melalui kuasa hukum saya, untuk angkat kaki dari lahan saya, tapi rupanya dia tetap kekeh,” ungkap Muhaji yang ditemani istrinya, usai menyegel lahannya sendiri, Jumat (2/10/2020) sore.


Muhaji, menjelaskan proses penyegelan sempat mendapat protes dari beberapa anggota keluarga Hendra yang kebetulan berada di dalam rumah, namun Muhaji telah mempersilahkan mereka untuk keluar dan meninggalkan lahan tersebut.

“Mereka sempat protes, tapi saya sudah suruh mereka untuk keluar. Bahkan mereka mengancam saya mau dilaporkan,” katanya yang ditemui di kantor Kuasa Hukumnya, Togar Situmorang, SH., MH., MAP.

Dalam kesempatan ini Muhaji selaku pemegang SHM 11392 menegaskan jika ia tidak ada sangkut pautnya dengan pihak-pihak yang ada di luar sana, ia merasa tidak pernah ada persoalan dengan mereka, bahkan justru ia beranggapan dirinya dieret-eret dalam sengkarut mereka.

“Saya hanya menuntut hak saya sebagai warga negara pemegang sertifikat atas lahan saya,” tukasnya, seraya mengungkapkan bangunan yang berdiri di atas lahannya tidak memiliki izin.

“Saya sudah pernah cek IMBnya di dinas terkait, tapi tidak izinnya, lantas saya harus bagaimana?” katanya bertanya.

Sedangkan dari tempat yang sama, Kuasa Hukum Muhaji, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., menyampaikan, selaku kuasa hukum dirinya hanya mengikuti apa yang menjadi keinginan Muhaji dan istrinya, termasuk menegaskkan lahan tersebut merupakan hak milik sah dari Muhaji.

“Fakta lahan itu milik Muhaji dibuktikan dengan adanya SHM 11392 yang dipegang Muhaji. Itu aja yang kita jadikan acuan,” pungkas Togar Situmorang. (dan)