Punggawa Komunitas Edukasi Pondok Hukum.

Denpasar, (Metrobali.com)

Untuk menggeliatkan tradisi literasi dan edukasi, akan dihelat serial diskusi bulanan bertajuk Kepo Hukum memilih lokasi di ASA Coffee, jalan Cok Agung Tresna No.49, Denpasar. Event yang digagas Komunitas Edukasi Pondok Hukum (disingkat Kepo Hukum) ini akan dihelat perdana Sabtu, 21 September 2019 dimulai pukul 12:30 – 17:00 Wita.

Menurut salah seorang penggagasnya, I Komang Wiadnyana, kehadiran Kepo Hukum tidak lepas dari rasa keingintahuan generasi milenial seputar dunia hukum dengan segala dinamikanya,

“Kami ini sebagian dari generasi milenial yang hobbynya nongkrong sambil berdiskusi beragam topik hukum di sejumlah pondok warung kopi seputaran Kota Denpasar. Dari tradisi inilah, muncul ide bersama untuk menghelat Kepo Hukum yang terprogram” Ungkap GusWi, akrabnya di Denpasar, Selasa (17/9/2019).

Diungkapkan GusWi, Kepo Hukum telah melalui serangkaian Mini Workshop yang dimentori praktisi hukum senior, “ Kepo Hukum diharapkan bisa menjadi ruang edukasi diri dan sedapat mungkin bisa mengedukasi masyarakat luas dengan cara biasa melalui pendekatan luar biasa”

Selain GusWi, penggagas Kepo Hukum, Gabriel SM Pareira, mengharapkan  Kepo Hukum mampu memantik minat generasi milenial agar terus meningkatkan kualitas diri ditengah kemudahan yang disediakan IT, “Dalam diskusi perdana, kami sepakat memilih topik Silent Killer ITE, Saring Sebelum Sharing. Kami ingin membedah sejauhmana efektifitas penerapan UU ITE, dan berbagi solusi mengenai lalu lintas sosial berbasis IT yang memanusiakan manusia dan memuliakan kehidupan” Ujar Advokat Muda ini.

Terpisah penasihat Kepo Hukum, Agus Samijaya, menaruh apresiasi atas kehadiran Kepo Hukum, “Saya kira metode edukasi model ini sangat dekat dengan generasi milenial. Saat ini banyak sekali komunitas tongkrongan anak muda di Denpasar. Nah, Kepo Hukum hadir untuk menjembatani kebutuhan pengetahuan mereka. Bukan tidak mungkin ke depan Kepo Hukum bisa hadir mengisi ruang-ruang edukasi di setiap kampus”, Ujar Senior Advokat dan pemilik Pondok Hukum ASA Coffee.

Menyinggung topik diskusi perdana, penasihat Kepo Hukum lainnya Valerian Libert Wangge mengungkapkan pandangannya, bila istilah Silent Killer selama ini selalu identik dengan sejenis penyakit yang timbul hampir tanpa adanya gejala awal tetapi efeknya kematian,

“Apa persepsi kita, ketika Silent Killer dihubungkan dengan ITE? Bukankah ITE (baca UU ITE) hadir untuk merespon dan menangkal adanya arus gejala penggunaan Teknologi Informasi yang menyimpang?”

Menurut Sekjen HAMI BERSATU Bali ini, selain dua pertanyaan ini, pastinya masih ada beragam pertanyaan dan penafsiran yang berbeda sehingga segala pertanyaan dan hasrat untuk memperoleh masukan baru setidaknya menjadi tujuan dari penyelenggara, “Mari hadir, ayo bersama kepoin Silent Killer ITE di Kepo Hukum” Ajak Valerian.

Diskusi perdana Kepo Hukum menghadirkan Mitra Diskusi Advokat Agus Samijaya, SH, MH selaku Praktisi Hukum dan Rofiqi Hasan dalam kapasitanya sebagai Jurnalis. Peserta diskusi menyasar utusan dari beragam kampus di Bali, Ormas, LSM, OA, Pegiat Pers dan masyarakat pencari keadilan yang berminat. Editor : Sutiawan