Mangupura (metrobali.com) –

Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata menyerahkan persetujuan hibah tanah kepada Perbekel dan Prajuru Adat Desa Sedang seluas 61 are.

“Hari ini, diusulkan dan mereka mohon agar terealisasi segera dan diproses hibahnya untuk bidang tanah 61 are yang digunakan sebagai fasilitas umum dan bale pertemuan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata, saat menerima pemanggilan Prajuru Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal dan BPKAD di ruang kerjanya, Kantor DPRD Badung, Senin, 13 Maret 2023.

Pada kesempatan tersebut, Putu Parwata menyebutkan pemanggilan Perbekel dan Prajuru Adat Desa Sedang untuk hibah tanah seluas 61 are digunakan sebagai bale pertemuan atau wantilan yang telah disetujui bersama-sama Pemerintah Kabupaten Badung.

“Hal ini untuk kepentingan masyarakat, kita prioritaskan, karena bagaimanapun juga ruang pertemuan itu penting. Jadi, kami di Pemerintahan sepakat untuk dibantu merealisasikannya,” pungkasnya. (Hidayatulah)