“Yang Dicarikan Kredit Di Bank Triliunan Rupiah Bukanlah SHM Duen Pura, Tapi Hak Guna Bangunan”

Buleleng, (Metrobali.com)-

Rencana pembangunan bandara bertaraf internasional di Desa/Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng hingga kini belum bisa dipastikan. Di informasikan terkendala dengan masalah lahan. Disela-sela permasalahan yang berkaitan dengan lahan ini, di internal desa setempat terjadi saling lapor ke Mapolres Buleleng.

Seperti yang disampaikan Bendesa Adat Kubutambahan Jro Ketut Warkadea tampaknya sangat merasa gerah dengan tudingan melalui medsos dan baliho yang menyebutkan bahwa dirinya itu tidak transparan terkait dengan pengontrakan tanah duen pura rencana dibangunnya bandara. Dimana kontrakan tanah sebesar Rp 4 milyar kepada yang mengaku investor yakni PT Pinang, hanya disetorkan ke Kas Desa sebesar Rp 2,4 milyar. Sedangkan sisanya Rp 1,6 milyar dituduhkan dilakukan penggelapan untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya ada tudingan lagi yang menyatakan bahwa sertipikat duen pura beralih nama menjadi atas nama milik dirinya (Jro Warkadea). Menyikapi kedua hal ini, spontan saja Jro Warkadea bereaksi dan melaporkannya ke Mapolres Buleleng. Dan hingga kini kasusnya berproses ketingkat penyidikan dengan memeriksa beberapa orang saksi.

“Saya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/245.b/XI/2020/Reskrim, tertanggal 23 Nopember 2020.” ungkap Jro Warkadea didampingi Ketua Pecalang Desa Adat Kubutambahan Ketut Sumada diruang kerjanya, pada Rabu, (23/12/2020) siang.

Hadirnya Ketua Pecalang Desa Adat Kubutambahan mendampingi Bendesa Adatnya itu, sebelumnya para pecalang dan beberapa tokoh adat berencana mendatangi Mapolres Buleleng pada Rabu, (23/12/2020).

Namun dicegah oleh bendesa adatnya dan mengungkapkan bahwa telah menerima SP2HP dari Kasatreskrim Polres Buleleng.

“Terbitnya SP2HP, hal ini berarti dari hasil penyelidikan dan gelar perkara telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan. Ya, tunggu saja kelanjutannya.” ucap tegas Jro Warkadea.

Ditanyakan tentang kepastian dibangunnya bandara. Jro Warkadea berkilah hal tersebut berserah kepada Tuhan. Artinya persoalan lahan ini, agar mendapat jalan yang terbaik. Sehingga harapan masyarakat Desa Kubutambahan pada khususnya dan Kabupaten Buleleng pada umumnya bisa terkabulkan memiliki bandara.

“Kami tetap mempertahankan lahan rencana dibangunnya bandara berstatus tanah duen pura. Oleh karena itu, kami berharap ada solusi dalam hal menangani permasalahan lahan ini.” ucapnya kepada metrobali.com

Disinggung tentang lahan duen pura dicarikan kredit bank oleh PT Pinang diduga bernilai triliunan rupiah, Jro Warkadea menegaskan hal tersebut bukanlah urusannya. Yang jelas menurutnya sertipikat tanah duen pura masih tetap dipegang olehnya. Sedangkan yang digunakan mencari kredit bank oleh PT Pinang adalah sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB).

“Persoalan dipinjamkan uang ke bank, hal itu urusan PT Pinang dengan pihak bank. Karena yang dipakai anggunan bukan sertipikat hak milik duen pura. Melainkan sertipikat HGB.” pungkas Jro Warkadea yang kesehariannya berdinas sebagai Staf Ahli Pemkab Buleleng ini. GS