Klungkung ( Metrobali.com )
Kisruh Kemoning—Budaga dan tempek Kangin akhirnya berakhir damai. Kedua kubu yang bersebrangan akhirnya sepakat menandatangani kesepakatan damai di hadapan tim Penyelesai Kasus adat di bawah pinminan Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Agung. Penandatangan tersebut dilakukan di aula Praja Mandala Klungkung sekitar jam 11.00 wita. Awalnya dilakukan pertemuan antara prejuru ke empat tempak yakni Tempek Kauh (Budaga), Tempek Kangin (Gunung Niang, Ayung dan Mergan serta Galiran) dan tempek kaja dan Kelod (Desa Adat Kemoning). Semua prejuru adapt dan tempak hadir dalam kesempatan itu.
Ada 6 butir kesepakatan penting yang ditandatangani dalam kesempatan itu. Diantaranya adalah adanya kesepakatan dari tempek kauh dan kangin kepada Desa adapt Kemoning untuk untuk melakukan piodalan di Pura Dalem 19 September 2012. dan hanya piodalan saat itu, selanjutnya piodalan dan pengaturan Pura Dalem, setra dan Prajapati akan diatur Kelian Gde Pura Dalem dan Kelian tempek yang dibentuk oleh pengempon Pura Dalem, Setra dan Prajapati kauh Kemoning. Dalam kesempatan itu juga ditegaskan kalau Desa pekraman Kemoning, Budaga, Banjar Gunung Niang, Banjar Galiran, Banjar Mergan, Banjar Ayung yang diwaliki Bendesa dan Kelian masing masing dalam hal ini bertindak atas nama Desa pakraman dan Banjar Banjar masing masing dan sepakat melaksanakan dengan penuh tanpa syarat apapun keputusan MUDP Bali. Dalam kesempatan tersebut juga di sepekati untuk membuka kunci atau gembok Pura Dalem.
Dalam kesempatan itu Prajuru Desa Adat Kemoning sepakat untuk membentuk kelian Gede Pura Dalem dan kelian tempek kaja dan kelod. Dan paling lambar 30 September 2012 sudah harus terbentuk. Kemudian melaporkan pembentukan kelian yang dimaksud kepada tim penyelsaian kasus adapt di Klungkung.
Juga disepekati warga tenpak kangin yang akan melakukan upacara Ngaben dan gotong mayat boleh lewat jalan melalui Desa Adat Kemoning. Hanya didepan pura Puseh sampai Pura Manik Api Desa pakraman Kemoning agar ditampe (tidak di pukul red) dan tidak menebarkan sekerure maupun cegceg kelengkapan Ngaben. Juga disekapati jika seteleh ini ada yang melanggar maka siap dip roses secara hokum.
Kesepakatan ini sendiri ditanda tangani oleh Bendesa Adat Kemoning I Putu Duana Yasa, Kelian Gede Pura Dalem I Ketut Suartana (dari Budaga), Petajuh Desa Pakraman Kemoning I Dewa Nyoman Oka, Penyarikan Desa Pakraman Kemoning Nyoman Astika dan Petengan Desa Pakraman Kemoning Wayan Yudi Arta.

Surat kesepakatan itu juga ditandatangani Kelian Tempek kauh I Ketut Wija, Kelian Tempek Kangin I Ketut Warta, Kelian Banjar Budaga I Made Teja Gunawan, Kelian Banjar Ayung Nengah Widiadnyana, Kelian Banjar Galiran Komang Tresna Atmaja, Kelian Banjar Gunung Hiyang Ketut Widiasa dan Kelian Dalem Banjar Mergan I Wayan Buda Arjana. Juga diketahui Ketua tim penanggung jawab dan penyelesai kasus adapt Kebupatan Klungkung Tjokorda Gede Agung yang juga Wabup Klungkung.

Pertemuan sendiri juga dihadiri Asieten I IB Mataram, Kadisbudpar Wayan Sujana dan Kanaghumas Setda Klungkung Wayan Sumarta. “Ya kita sangat bersyukur akhirnya kesepakatan damai bisa diujudkan,” ujar Tjok Agung. Dirinya juga mengaku puas dengan kesepakatan tersebut. dan berharap segera dilakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalah pahaman dan semua pihak bisa memahami. Hal yang sama juga di kemukakan Kelian Gede Pura Dalem
Ketut Suartana. “Syukur sekalipun sempat ada perbedaan, namun dengan semangat kebersamaan akhirnya ada kesepakatan,” ujarnya. Pihaknya menilai kelau kesepakatan yang dicapai sudah sesuai dengan keputusan MUDP Bali yakni kembali ke Jati Mula. SUS-MB