Kartu kartu Sakti Jokowi

 Jakarta (Metrobali.com)-

Direktur Jenderal Perlindungan Sosial Kementerian Sosial Andi ZA Dulung mengatakan, “kartu sakti” tahap kedua siap diluncurkan.

“Kartu sudah siap, hanya tinggal menunggu Presiden saja,” kata Andi di Jakarta, Kamis (23/4).

Kartu sakti yang terdiri dari Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tahap kedua akan diluncurkan pada Senin 27 April mendatang yang direncanakan akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Peluncuran kartu untuk tahap kedua tersebut rencananya akan dilakukan di 12 kabupaten/kota yaitu Klaten, Sleman, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Belitung Timur, Jambi, Karawang, Papua dan Papua Barat.

Andi mengatakan, peluncuran kartu tersebut secara simbolis bisa saja diundur tergantung waktu Presiden Jokowi.

“Tapi pada prinsipnya bantuan tetap diterima karena ini hanya pembaruan kartu seperti Kartu Perlindungan Sosial menjadi KKS,” tambah Andi.

Distribusi kartu sakti paling akhir Juni 2015 akan diterima oleh seluruh penerima, sehingga mereka yang berhak mendapatkan KIP pada Juli ketika masuk sekolah bisa menerima manfaat. Namun, bantuan tetap bisa dicairkan sampai akhir tahun.

“Ini sifatnya seperti tabungan jadi bisa diambil atau disimpan saja, jadi tidak akan hangus,” ucapnya.

Untuk tingkat SMA menerima Rp1 juta, SMP Rp750 ribu dan SD Rp450 ribu untuk penerimaan sekali untuk satu tahun.

Begitu juga dengan KIS maksimal pada Juni sudah semua didistribusikan, karena memang bagian dari dana KIS dan KIP serta KKS dari APBN Perubahan dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) baru cair akhir Maret lalu.

Sasaran penerima KIS sebanyak 88,2 juta jiwa, sedangkan KIP 17,9 juta anak usia 6-21 tahun baik yang terafiliasi oleh pendidikan umum, agama maupun tidak dalam lembaga pendidikan.

Rinciannya 2,4 juta dari Kemenag, 17,9 juta dari Dikbud dan 3,5 juta dimandatkan ke Kemsos untuk divalidasi bagi anak-anak yang diluar lembaga pendidikan. Sementara KKS dengan ‘buffer’ 500 ribu, khusus PMKS 340 ribu semuanya di APBN Perubahan. AN-MB