Kemensos bertugas beri perlindungan kepada eks-Gafatar
“Saya tidak tahu pelanggarannya dimana karena tugas Kemensos memberikan perlindungan dan permakanan,” kata Mensos di Jakarta, Senin(25/1).
Hal itu disampaikan Mensos menanggapi pernyataan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) yang menuding pemerintah melanggar HAM terkait pemindahan paksa eks anggota Gafatar dari Kalimantan Barat.
Lebih lanjut Khofifah menegaskan bahwa tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan dan memastikan logistik mereka selama di penampungan mencukupi.
“Kalau orang di tempat perlindungan tidak dikasih makan itu bagaimana,” tanya Khofifah.
Kemensos mempunyai program keserasian sosial, selain itu dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) penanganan bencana alam dan bencana sosial, Kemensos juga berkewajiban menyediakan logistik.
“Ini bisa dikategorikan bencana sosial. Dan sudah kewajiban Kemensos untuk memastikan logistik mereka yang berada di pengungsian atau penampungan tetap terpenuhi,” katanya.
Selain memastikan logistik mencukupi, Kemensos juga menyiapkan penanganan trauma healing dan trauma konseling.
Sebelumnya pada Jumat (22/1) Mensos meninjau lokasi penampungan eks anggota Gafatar di Yon Bekangdam XII Tanjung Pura dan Kompi B Kubu Raya di Kalimantan Barat yang menampung ribuan eks Gafatar. Sumber : Antara
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.