Keterangan foto: Forum Komunikasi Media Massa yang digelar Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan dengan tema ‘Peningkatan Pemahaman tentang Delik Pers Bagi Aparatur Sipil Negara dan Wartawan’ di The Trans Resort Bali, Jalan Sunset Road, Seminyak Rabu (30/6/2021)/MB

Denpasar (Metrobali.com) –

Dewan Pers tidak akan menghalangi tuntutan hukum jika media tidak berithikad baik untuk melaksanakan keputusan Dewan Pers. Namun jika pihak media berithikad baik untuk melaksanakan keputusan Dewan Pers, Dewan Pers justru akan membela media yang bersangkutan dan menyatakan kepada penegak hukum bahwa kasusnya tidak layak untuk ditangani secara hukum karena sudah ditangani Dewan Pers.

Hal tersebut dikemukakan oleh Agus Sudibyo, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers saat acara Forum Komunikasi Media Massa yang digelar Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan dengan tema ‘Peningkatan Pemahaman tentang Delik Pers Bagi Aparatur Sipil Negara dan Wartawan’ di The Trans Resort Bali, Jalan Sunset Road, Seminyak Rabu (30/6/2021).

Namun, hendaknya haruslah dibedakan ranah kebijakannya antara perbuatan individu dengan narasi yang dimunculkan, sepanjang hal tersebut berurusan dengan ranah jurnalistik bukan urusan pribadi.

Diskusi yang menghadirkan pembicara dan pelaku industri media diantaranya gus Sudibyo, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional, Dewan Pers, Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers dan Pimpinan Redaksi Media Bali I Wayan Suyadnya

Plt Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Marsma TNI Oka Prawira, M.Si. (Han) menyampaikan bahwa kegiatan ini terselenggara dalam rangka meningkatkan hubungan antara Humas Pemerintah dengan media. Dirinya mengingatkan bahwa peran sebuah Media sangatlah strategis sebagai Agen pembaruan diseminasi Informasi yang mengedepankan profesionalismenya dan idealisme. Karena tanpa itu, media akan kehilangan kepercayaan dalam masyarakat.

Menurutnya, pemerintah sejatinya mendorong peran media massa untuk menjalankan fungsi kontrolnya dengan mencari, mengolah hingga menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, melalui berbagai saluran media yang tersedia. Tentu sesuai dengan amanat UU no 40 tahun 1999,” kata Oka.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengingatkan bahwa dalam hal menyangkut pemberitaan, maka penyelesaiannya melalui dewan pers. Hak koreksi dilakukan oleh medianya, ketika ada kesalahan penulisan.

“Kemungkinan pelanggaran yang terjadi yakni, berita tidak berimbang, diberitakan secara menghakimi, berita tidak akurat, press release tidak dimuat, hak jawab tidak dimuat, wartawan ganggu privasi, wartawan memeras. Tentunya dalam setiap aduan terkait kasus, haruslah mengacu pada UU Pers no 40 tahun 1999,” terang Agung.

Sementara itu, Pemilik Media Bali, Wayan Suyadnya berpendapat bahwa penyelesaian perselisihan dalam ranah jurnalistik, sejatinya harus dilakukan prosesnya secara bertahap dan mengacu pada ketentuan UU Pers no 40 tahun 1999.

“Dan saluran Hak Koreksi, koreksi Hak maupun pengaduan dari media maupun narasumber ke Dewan Pers hendaknya digunakan sebagaimana mestinya dan menjadi pintu masuk awal penyelesaian,” pungkas Suyadnya. (hd)