Jakarta (Metrobali.com)-

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung di tingkat kabupaten dan kota dapat merusak sistem birokrasi di daerah, karena secara tidak langsung dipolitisasi kegiatan demokrasi itu, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.

“Birokrasi di daerah menjadi tidak netral lagi karena dipolitisasi, sehingga birokrat-birokrat itu tidak bisa melayani masyarakat dengan baik,” kata Djohermansyah ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat.

Dengan adanya pelaksanaan pilkada langsung, birokrasi di pemerintah daerah (pemda), yang seharusnya bersikap netral,akhirnya malahan menjadi dikendalikan oleh kegiatan politik.

“Kalau pilkada langsung, birokrasi masih ‘seksi’ dengan membawa-bawa camat, guru, sekda dan kepala dinas untuk bermain-main di situ (pilkada). Padahal seharusnya mereka mengabdi pada netralitas,” jelas Guru Besar Politik Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Akibat keberpihakan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah dalam pilkada itu adalah terjadinya pemindahan pegawai (mutasi) yang tidak berdasarkan pada penilaian kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Bahkan ada sekda suatu kabupaten di Jambi yang dijadikan staf kelurahan. Ini eksesnya sangat dahsyat kepada birokrasi,” tegas Djohermansyah.

Selain itu, Kemdagri juga mencatat intensitas konflik pascapilkada yang sejak 2005 semakin meningkat intensitasnya.

Berdasarkan data Ditjen Otda Kemdagri, rekapitulasi kerugian pascakonflik pilkada di provinsi maupun kabupaten dan kota menyebutkan antara lain jumlah korban meninggal dunia 59 orang, korban luka 230 orang, kerusakan rumah tinggal 279 unit, kerusakan kantor pemda 30 unit, kantor polisi enam unit, dan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah 10 unit.

Selain itu, jumlah kerusakan fasilitas umum 156 lokasi, kantor partai politik 11 unit, kantor media/surat kabar tiga unit, kendaraan 25 unit dan kawasan pertokoan satu unit di Kota Palembang.

Selama 2013, ketika seluruh pelaksanaan pilkada dimajukan, banyak pasangan calon yang kalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Terakhir adalah gugatan pasangan Walikota dan Wakil Wali kota Palembang, Romi Herton dan Harno Joyo, yang dimenangkan oleh MK pada 20 Mei.

MK juga masih memroses gugatan pasangan nomor urut satu Pilkada Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan, yang kalah dengan selisih 816 surat suara menurut kuasa hukum mereka, Arteria Dahlan.

Oleh karena itu, dalam rancangan undang-undang (RUU) Pilkada, yang masih dalam pembahasan di Komisi II DPR, Kemdagri mengusulkan agar pelaksanaan pilkada langsung hanya berlaku pada pemilihan gubernur. INT-MB