Keluarga Korban Ancam Gugat Praperadilan Jika Kasus Penyerobotan Tanah Oleh Aparat Desa Dihentikan

Denpasar (Metrobali.com) –

Masih bebasnya tiga tersangka oknum aparat Desa Pejeng Kaja, Gianyar yang turut serta dalam kasus pembuatan surat palsu untuk penerbitan sertifikat tanah milik korban Dewa Nyoman Oka di Desa Pejeng Kaja Gianyar membuat keluarga korban resah.

Apalagi pihak keluarga Dewa Nyoman Oka yang penyandang disabilitas ini mendengar informasi kasus tiga tersangka ini yakni Kepala Desa Pejeng Kaja waktu itu I Dewa Putu Artha Putra, Bendesa Adat I Wayan Artawan dan Kepala Dusun I Nyoman Sujendra akan dihentikan (SP3) oleh pihak kepolisian.

“Kalau polisi menerbitkan SP3 maka kami akan segera mempraperadilankannya, sebab kasus sudah dua tahun berlangsung dimana dua pelaku yakni Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika sudah divonis 2 tahun enam bulan penjara. Sementara tiga lainnya prosesnya tak jelas meski sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Dewa Putu Sudarsana mewakili keluarga Dewa Nyoman Oka didampingi penasehat hukum Made Somya Putra,S.H.,M.H., saat ditanya media Jumat (1/11/2019) sore di Sanur.

Atas berlarut-larutnya kasus ini, Dewa Sudarsana berinisiatif akan melaporkan kasus ini ke Presiden, Kapolri dan Jaksa Agung. Korban dan keluarga menduga ada oknum yang membentengi 3 tersangka tersebut sehingga kasusnya berlarut larut dan berkasnya sudah beberapa kali dikembalikan oleh JPU.

I Dewa Putu Sudarsana, minta aparat penegak hukum serius dan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke pengadilan agar ada kepastian hukum. “Sehingga kasus ini bisa memberikan pelajaran positif bagi aparatur di desa dalam menjalankan tugas-tugasnya dan lebih berhati-hati,” ujar pengusaha properti yang mewakili pihak keluarga korban.

Saat ini dua pelakunya divonis berstatus tahanan kota. Sedangkan tiga lainnya masih bebas meski berstatus tersangka. “Kami khawatir kasus ini berlarut-larut. Kasihan korban yang penyandang disabilitas ini semakin menderita,” tambah Dewa Sudarsana.

Made Somya,S.H.,M.H. menjelaskan kasus ini bergulir karena adanya persengkongkolan kelima pelaku terkait tanah yang telah ditempati keluarga Dewa Nyoman Oka sejak puluhan tahun, yang tiba-tiba disertifikatkan oleh Dewa Merta dan Dewa Swastika yang masih kerabat jauh Dewa Oka.

“Korban Dewa Oka yang cacat fisik ini tidak tahu kalau tanahnya seluas 25 are yang ditempatinya sudah disertifikatkan pihak lain,” jelas Somya dari LBH Pemacekan MGPSSR ini. Sebelum kasusnya masuk.ke ranah hukum, berbagai upaya dan pendekatan sudah dilakukan pihak Dewa Oka terhadap para pelaku. Namun tidak membuahkan hasil.

Pengadilan Tinggi Denpasar dalam putusannya menyatakan Dewa Nyoman Oka adalah sah sebagai ahli waris Dewa Putu Degeng dan sah menguasai tanah yang dikuasainya saat ini. Pengadilan Tinggi Denpasar juga memutuskan Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 15 Mei 2013, sehingga segala produk hukumnya termasuk SHM Nomor 886/Desa Pejeng Kaja, sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Kami rasa korban Dewa Nyoman Oka selaku penyandang disabilitas telah mendapat harapan dengan putusan ini, bahwa keadilan akan datang walau bagi yang tak berdaya. Majelis Hakim kami nilai telah menyelami kasusnya secara utuh dan dibantu dengan doa keluarga Dewa Nyoman Oka serta restu leluhurnya,” ujar Somya.

Pengacara asal Kintamani ini berharap sudah saatnya Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika menghentikan segala manuvernya dan kembali pada situasi normal layaknya keluarga seperti sediakala. Itu adalah tindakan yang bijak agar tidak ada yang bertambah rugi.

Diceritakan Dewa Nyoman Oka hidup sebatangkara dan mengalami cacat fisik. Di luar dugaannya tanah warisan yang dikuasai dan ditempatinya ternyata disertifikatkan oleh tetangganya Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika yang dibantu oleh Kepala Desa Pejeng Kaja waktu itu I Dewa Putu Artha Putra, Bendesa Adat I Wayan Artawan dan Kepala Dusun I Nyoman Sujendra dengan membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 15 Mei 2013, dimana dalam surat tersebut menghapus keberadaan Dewa Nyoman Oka.

Sehingga terbitlah SHM Nomor 886/Desa Pejeng Kaja atas nama Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika. Atas perbuatan Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika tersebut akhirnya keluarga Dewa Nyoman Oka melaporkan surat palsu tersebut. Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika kemudian divonis 2 tahun 6 bulan. Sedangkan I Dewa Putu Artha Putra, I Wayan Artawan dan I Nyoman Sujendra saat ini berstatus tersangka di Polda Bali. (hd)