Denpasar (Metrobali.com)-

Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pengadaan barang di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar.

“Kami sudah menetapkan satu tersangka berinial PR dan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Putu Gede Sudarma kepada wartawan di Denpasar, Senin (17/6).

Namun sampai saat ini tersangka tersebut masih belum ditahan oleh penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Ashari Kurniawan, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di perguruan tinggi tersebut.

“Selain menetapkan satu tersangka, kami juga telah menyita beberapa jumlah dokumen yang terkait pengadaan barang tersebut, seperti buku dan surat kontrak,” ujarnya.

Menurut dia, hanya dokumen saja yang sudah diamankan, sedangkan dalam bentuk barang belum ada disita. Penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan 10 saksi.

Penahanan terhadap tersangka masih belum dilakukan oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan, salah satunya karena terangka diyakani tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Sementara itu, Rektor IHDN Denpasar Prof I Made Titib, mengaku tidak mengetahui penetapan tersangka kasus korupsi di lembaga yang dipimpinnya itu.

“Saya belum ada mengetahui ada penetapan tersebut. Sampai sekarang belum ada yang menginformasikan, termasuk dari kejaksaan,” katanya.