Denpasar (Metrobali.com)-

Kejaksaan Tinggi Bali mencegah tangkal (cekal) tiga tersangka kasus korupsi berbeda bepergian ke luar negeri untuk menghindari upaya melarikan diri.

“Seluruh tersangka dalam kasus korupsi yang kami tangani sudah masuk daftar cekal dan tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan di Denpasar, Minggu (21/7).

Menurut dia, penetapan cekal itu dilakukan kejaksaan sejak yang bersangkutan berstatus menjadi tersangka.

Tujuan pencekalan itu adalah mengantisipasi tersangka melarikan diri ke luar negeri karena ketiganya juga belum ditahan.

“Selain itu jika tersangka dibiarkan pergi ke luar negeri, maka secara otomatis proses penyidikan kasusnya akan terhambat,” ucapnya.

Penetapan cekal dari Kejati Bali tersebut, sekaligus memupuskan rencana Praptini tersangka kasus korupsi pengadaan barang di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar berkunjung ke Rusia.

Berdasarkan informasi rencananya sejumlah pejabat dari perguruan tinggi itu akan berkunjung ke negeri beruang putih dalam waktu dekat.

Namun hal itu dibantah oleh Praptini yang masih menjabat Pembantu Rektor II IHDN. “Tidak benar, kalau saya mau berangkat ke Rusia” katanya. AN-MB