cegah-korupsi-kejati-awasi-proyek-nasional-di-bal-2017-04-19-132731_0
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Jaya Kesuma,SH.,M.Hum/MB

Denpasar, (Metrobali.com) –

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Jaya Kesuma,SH.,M.Hum meminta Kepala Desa untuk tidak ragu mengelola dana Desa. Menurut dia, jika ada keraguan ataupun ketidakpahaman dalam mengelola dana Desa, Kepala Desa bisa berkonsultasi dengan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Bali Bali.

Hal itu ditegaskan Jaya Kesuma pada acara Media Gathering dengan Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali dan Asosiasi Media Online (AMO) Bali di Kubu Kopi, Jalan Hayam Wuruk Denpasar, Jumat (6/10/2017).

Pada kesempatan tersebut, Jaya Kesuma didampingi  Asintel Kejati Bali, Eri Satriana, SH., yang jug menjabat sebagai Ketua TP4D Kejati Bali.

Jaya Kesuma mengatakan, TP4D Kejati Bali siap memberikan pendampingan dan pemahaman kepada Kepala Desa dalam mengelola keuangan desa.

“Jika ada keraguan atau belum paham mengelola dana desa, sikahkan konsultasi dengan kami. Kami akan memberikan pendampingan kepada Kepala Desa dalam mengelola keuangan desa,” kata Jaya Kesuma.

Hanya saja ia mengakui, masih ada Kepala Desa yang takut untuk berkonsultasi dengan TP4D dalam mengelola Dana Desa tersebut. Menurut dia, hal itu seharusnya tidak boleh terjadi. “Jika ada keraguan atau belum paham mengelola dana Desa, silahkan komunikasi dengan kami,” ujarnya.

Menurut dia, selain dibutuhkan proaktif Kepala Desa untuk konsultasi kepada TP4D, pihaknya juga turun ke desa-desa untuk melakukan sosialiasi, memberikan pemahaman dan  mendampingi kepada Kepala Desa dalam mengelola dana Desa tersebut.

Hanya saja ia mengakui, pihaknya masih kekurangan personil untuk bisa menjangkau seluruh desa di Bali. Jumlah persoanil TP4D Kejati hanya 15 orang, dan di daerah hanya 5-10 orang.

“Padahal masing-masing harus melayani ratusan desa. Karena itu kami mengharapkan peran media untuk menjadi penghubung ke kami, karena masih ada yang takut konsultasi dengan kami,” katanya.

Lebih lanjut ia menegaskan, kendati pihaknya melakukan pendampingan namun jika dalam pengelolaan dana desa itu terjadi penyimpangan, Kejaksaan akan melakukan penindakan hukum.

“Kami perlu melakukan pendampingan agar tidak terjadi penyimpangan pengelolaan dana desa, dan memastikan kepala desa tak ragu untuk mengelola dana desa. Tapi kalau penyimpangan kami akan mengambil tindakan hukum,” tegas Jaya Kesuma. AM-MB