Denpasar (Metrobali.com)-

Kejaksaan Tinggi Bali berencana untuk a memeriksa PR tersangka kasus dugaan penggelembungan dana pengadaan barang di Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar.

“Kami masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus itu, pokok secepatnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan di Denpasar, Kamis (27/6)

Tersangka selama ini baru menjalani pemeriksaan saat masih berstatus sebagai saksi dan sampai sekarang belum diperiksa kembali setelah yang bersangkutan berubah statusnya.

Kejati Bali pada Rabu (26/6) menurunkan tim untuk memeriksa kampus IHDN Denpasar untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang di perguruan tinggi tersebut.

Ashari mengatakan tentang hasil pemeriksaan di kampus itu tidak dapat diberitahukan kepada publik karena itu masuk ke materi penyidikan.

“Cukup banyak dokumen dan berkas yang dibawa, secara rincinya kami tidak hafal,” ucapnya.

Dia menambahkan kasus tersebut akan terus difokuskan untuk dituntaskan termasuk dugaan penggelembungan dana pengadaan barang di Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.

Buktinya sampai saat ini terus diperiksa sejumlah saksi kasus pengadaan peralatan pengeras suara untuk Taman Budaya Denpasar itu.

Pihak penyidik memeriksa para saksi sampai sore hari, mereka staf pegawai dari biro aset, unit pelayanan pengadaan dan Taman Budaya.

“Mereka bukanlah pejabat, hanya saksi biasa yang menjabat sebagai pegawai di lingkungan dinas tersebut,” ucapnya. INT-MB