Buleleng, (Metrobali.com)

Dipenghujung Tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 925.20 Gram Brutto, pada Kamis, 16 Desember 2021 di Kantor Kejari Buleleng. Pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht ini, dimusnahkan dengan cara dicampur dengan detergen. Kemudian di aduk menggunakan blender.

Selain pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, pihak Kejari Buleleng juga memusnakan beberapa barang bukti dari 7 perkara tindak pidana perlindungan anak. Barang buktinya berupa baju kaos warna-warni, celana pendek bercak putih, celana dalam warna hitam, miniset warna putih, dan selimut. Serta beberapa barang bukti dari 27 perkara perjudian, pencurian, penipuan dan pemalsuan.

Humas Kejari Buleleng AA. Ngurah Jayalantara,SH,MH mengatakan barang bukti narkoba jenis sabu- sabu yang dimusnakan, berasal dari 20 perkara yang ditangani sejak awal tahun 2021.

“Kita itu, memberikan atensi khusus terhadap kasus narkoba yang ada di Buleleng. Mengingat kasus narkoba yang ada di Buleleng tergolong tinggi.” ujarnya.

Menurutnya hal itu dibuktikan dengan penangkapan terakhir kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup besar.

“Penangkapan terakhir mencapai 800 gram sabu.” ungkapnya.

Terhadap hal ini, Jayalantara berharap kedepannya dari pihak kepolisian dengan pihak terkait bisa menangkap bandar narkoba agar peredaran narkoba bisa di tekan.

“Bandar narkoba ini ditangkap untuk menekan peredarannya,” pungkas Gung Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini. GS