Keterangan foto: Perkara tindak pidana tersangka Putu Andika Wahyu Indra Perdana (26) yang disangkakan melanggar Pasal 362 jo Pasal 367 ayat (2) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian, akhirnya dihentikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (24/1/2022)/MB

Buleleng (Metrobali.com) –

Perkara tindak pidana tersangka Putu Andika Wahyu Indra Perdana (26) yang disangkakan melanggar Pasal 362 jo Pasal 367 ayat (2) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian, akhirnya dikandaskan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Artinya dihentikan upaya penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Bak gayung bersambut, permohonan penghentian penuntutan dari Kejari Buleleng disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, pada Senin (24/1/2022) pagi. Jadi, dengan telah disetujui penghentian penuntutan ini, maka barang bukti yang sebelumnya sudah dilakukan penyitaan kini dikembalikan kepada korban seperti semula.

Menurut Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara,SH,MH, disebutkan bahwa upaya penghentian penuntutan perkara tindak pidana terhadap tersangka Andika Wahyu, dilakukan dengan mengedepankan Restorative Justice (RJ). Disamping itupula berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan Pasal disangkakan ancaman hukuman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.

“Tersangkanya ini adalah cucu kandung dari korban Puspanda. Kasus ini, pencurian didalam keluarga, dan apabila perkaranya dilanjutkan, maka tidak menutup kemungkinan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban menjadi kurang harmonis,” jelasnya.

Perlu diketahui disini bahwa mencuatnya kasus ini, berawal dari laporan korban Puspanda yang tak lain adalah kakek kandung dari tersangka Putu Andika Wahyu. Dala laporannya ke Kepolisian, dikatakan tersangka Andika Wahyu mengambil 1 unit kompresor milik korban yang disimpan didalam gudang pada 9 Desember 2021 lalu. Kemudian pada bulan Oktober 2021 tersangka mengambil 1 unit TV LED yang terpasang di kamar korban. Selanjutnya pada bulan November 2021, tersangka mengambil 1 unit TV Tabung yang berada di ruang tamu rumah korban Puspanda. Barang-barang hasil curiannya itu, oleh tersangka dijual untuk keperluan pribadi. Dan atas perbuatan tersangka, korban Puspanda mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta.

Adapun latar belakang keberadaan tersangka Putu Andika Wahyu, adalah sejak berusia 2 tahun ditinggal ayahnya meninggal dunia. Selanjutnya saat duduk dibangku sekolah dasar (SD) Kelas 1, ditinggal ibu kandungnya, sehingga dia itu dirawat dan diasuh oleh kakek kandungnya sendiri yakni korban Puspanda.

“Penghentian penuntutan oleh penyidik Kejari Buleleng, dikuatkan dengan kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada 29 Desember 2021 lalu, dan 18 Januari 2022 usai perkara pidana ini dinyatakan P-21 dan memasuki tahap II oleh Kejari Buleleng.” jelas Jayalantara

Lebih lanjut dikatakan setelah proses restorative justice selesai, menurut rencana tersangka akan tinggal bersama pamannya di Denpasar. Hal itu dilakukan, agar tersangka tidak kembali mengulangi perbuatannya.

“Jadi, Jaksa tidak hanya terikat pada aturan, tapi juga mengedepankan Restorative Keadilan,” ucapnya.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, ditidak lanjuti oleh Kepala Kejari Buleleng, Gede Astawa menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai wujud kepastian hukum, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. GS-MB