Kokain ilustrasi

Denpasar (Metrobali.com)-

Kejaksaan Negeri Denpasar menerima pelimpahan berkas perkara kepemilikan kokain seberat 772 gram dari Mabes Polri, Jumat (24/1), dengan tersangka Saiful Anam (37) dan Edi Herianto (52).

“Berkas itu kami pelajari untuk segera disidangkan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar, I Wayan Wiradarma.

Ia mengungkapkan, kedua tersangka membeli kokain tersebut dari seseorang bernama Sister yang saat ini masih menjadi buronan kepolisian.

Kedua tersangka memesan barang haram tersebut dari Kolumbia sebagai negara pengekspor kokain terbesar di dunia setelah Meksiko.

Wiradarma menuturkan bahwa kedua tersangka ditangkap oleh petugas Bareskrim Mabes Polri yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai saat mengambil barang haram tersebut di toko Nana Konveksi, Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Tersangka Saiful Anam yang tinggal di Jalan Taman Pancing, Denpasar, dan Edi Herianto yang tinggal di Perumahan Graha Kencana, Denpasar, tak bisa mengelak saat ditangkap.

Kokain tersebut disimpan di dalam mesin “power supply” yang terbungkus enam paket melalui jasa pengiriman barang, TNT Express, yang lokasinya tidak jauh dari rumah tersangka.

Wiradarma menunjuk Eddy Artha Wijaya dan Denny Iswanto sebagai jaksa penuntut umum kasus tersebut. AN-MB