Kejaksaan Negeri Badung melaksanakan Vaksinasi Tahap 1 terhadap seluruh pegawai dan honor pada Kejaksaan Negeri Badung sebanyak 40 (empat puluh) orang.

Mangupura (Metrobali.com) –

Untuk mensukseskan program Pemerintah dalam menanggulangi pandemi virus covid-19 sekaligus merupakan implementasi amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Diesease (covid-19), Kejaksaan Negeri Badung melaksanakan Vaksinasi Tahap 1 terhadap seluruh pegawai dan honor pada Kejaksaan Negeri Badung sebanyak 40 (empat puluh) orang.

“Selain itu Kegiatan Vaksinasi yang dilaksanakan sebagai bentuk pengamanan dini terhadap sumber daya organisasi Kejaksaan Negeri Badung yang dimulai dari pengamanan pada masing-masing personil pegawai Kejaksaan Negeri Badung. Vaksinasi tahap selanjutnya atau tahap 2 akan dilaksanakan 2 minggu setelah Vaksinasi tahap 1 dilaksanakan atau pada tanggal 18 Maret 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung, SH, M.H., Kamis (4/3/2021).

Menurutnya, Vaksinasi Tahap 1 dilaksanakan kali ini bekerja sama dengan tim Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dan RSUD Mangusada yang menyediakan dan memfasilitasi keseluruhan alat Vaksinasi. Dan kegiatan Vaksinasi Tahap 1 tetap mengindahkan protokol kesehatan. (hd)