Jembrana, (Metrobali.com)

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jembrana bersama Forkopimda Jembrana, Rabu (20/7/2022) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Pidum) yang sudah memiliki kekutan hukum tetap.

 

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Jembrana di Jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.

 

Barang bukti seperti narkotika jenis sabu dan pil koplo mencapai hampir 2000 butir dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampur air. Sedangkan barang bukti lainya diantaranya uang palsu dan jaring ikan serta barang bukti lainnya dimasukan ke dalam tong kemudian dibakar.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Salima, Rabu (20/7/2022) mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini dari berbagai kasus yang terjadi sejak Januari sampai Juli 2022. Barang bukti tersebut seperti narkotika, uang palsu, psikotropika dan barang bukti lainnya.

 

“Barang bukti yang kita musnahkan ini sudah inkrah. Barang bukti sabu dan pil koplo kita musnahkan dengan cara diblender. Kalau barang bukti lainnya kita bakar” terangnya.

 

Menurutnya jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 34,4 gram netto. Kemudian uang palsu pecahan Rp5.000 dan Rp.50.000 sebanyak 54 lembar dan pil koplo sebanyak 1.931 butir.

 

Selain barang bukti narkotika, pihak Kejari Jembrana juga memusnahkan barang bukti dengan kasus berbeda. (Komang Tole)