Denpasar (Metrobali.com)-

Kejaksaan Tinggi Bali masih memfokuskan diri pada penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat audio-visual dan tata pencahayaan di Taman Budaya, Denpasar, yang merugikan keuangan negara senilai Rp6 miliar.

“Kami tidak mau berandai-andai mengenai adanya tersangka baru. Kami fokuskan dulu pada penyidikan terhadap dua tersangka,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Putu Gede Sudharma, di Denpasar, Senin (2/12).

Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah Mantara Gandi sebagai Kepala UPT Taman Budaya dan Ketut Suastika yang masih menjabat Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.

“Dalam penyidikan terhadap kedua tersangka ini, kami masih mendalami keterangan saksi-saksi,” kata Gede Sudharma.

Menurut dia, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan ada unsur kerugian negara senilai Rp6 miliar dalam pengadaan perangkat audio-visual dan tata pencahayaan senilai Rp21,05 miliar di tempat pementasan seni terbesar di Bali itu.

Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, lanjut Gede Sudharma, maka harus ada dua alat bukti. “Idealnya ada lima alat bukti yang digunakan untuk menjerat tersangka, namun tidak kita sebutkan semua kerena itu adalah strategi dari penyidik, dan nanti ditunjukkan ketika sudah di persidangan,” ujarnya. AN-MB