Denpasar (Metrobali.com)-

Kejaksaan belum menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Provinsi Bali Hening Puspita Rini sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial untuk pengadaan kain anggota PKK Kabupaten Bangli yang merugikan keuangan negara senilai Rp500 juta.

“Kami masih belum menjadwalkan untuk memeriksa tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Bali Ashari Kurniawan di Denpasar, Kamis (11/7).

Saat ini penyidik masih terus memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus dugaan korupsi itu. Sudah cukup banyak yang diperiksa untuk menemukan alat bukti baru.

Saksi yang diperiksa adalah anggota masyarakat terkait dalam pengadaan kain tersebut.

“Kami melakukan pemeriksaan saksi dengan meminjam tempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangli, sedangkan para penyidiknya dari Kejati Bali,” ujarnya.

Kejati Bali telah menetapkan anggota DPRD Provinsi Bali Hening Puspita Rini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.

Penetapan itu dilakukan setelah pihak lembaga penegak hukum tersebut melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan kain bagi ibu-ibu PKK pada 2011.

Ashari mengatakan terkait kasus dugaan korupsi di Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) dan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali masih tetap belum ada perkembangan berarti, hanya saja penyidik masih memeriksa terus saksi.

“Saksi yang diperiksa hanyalah pegawai biasa dari kedua institusi tersebut termasuk rekanan,” ujarnya. AN-MB