Denpasar (Metrobali.com) –

 

Tim Kuasa Hukum Nier Peretz, WNA asal Britania Raya yang bernaung dalam Bagus Law Firm mengaku kecewa karena keberatan yang diajukan ke MA untuk menunda proses lelang kasus tanah di Desa Kutuh Badung tidak digubris.

Bahkan pihak KPKNL tetap melelang objek tanah sengketa yang menurut informasi telah dilakukan tanggal 16 Juli 2020, padahal penggugat telah menyampaikan keberatan pada tanggal 14 Juli.

“Kami juga merasa kecewa terhadap sikap oknum petugas KPKNL saat ingin beraudiensi untuk mempertanyakan tentang objek perkara perdata No : 700/PDT.G/2018/2018/PN.DPS berkenaan dengan pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT yang sejatinya pihak Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar seharusnya menunda dan membatalkan eksekusi objek lelang sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung,” ujar Ngurah Yogi, salah satu tim pengacara yang tergabung dalam Kantor hukum BALI BAGUS Law Office di Denpasar, Sabtu (24/7/2020).

Pihaknya memandang hal ini menjadi perhatian semua pihak karena saat ini masih terdapat adanya gugatan para pihak yang sudah mengajukan kasasi ke MA. “Namun niat baik kami tidaklah direspons oleh oknum petugas KPKNL, Bahkan terkesan selalu menghindar,” tuturnya.

Yogi memastikan bahwa pihaknya berencana akan melakukan gugatan PTUN atas putusnya tersebut. “Segera setelah menerima putusan lelang, kita akan ajukan gugatan,” tegas Yogi.

Kasus ini berawal saat Nier Peretz, WNA asal Britania Raya yang mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan Pasal 6 UUHT terhadap Terlawan PT BPR LESTARI sebagai Terlawan I, PT Pandawa Nusa Dua (Terlawan II), Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, I Nyoman Suryawan, SH. dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Badung dengan Dasar hukum dari Gugatan Perlawanan yang diatur berdasarkan Pasal 195 ayat (6) dan (7) dan juga berdasarkan ketentuan dalam Pasal 207 HIR dan Pasal 225 Rbg dan mengacu kepada Yurisprudensi M.A.R.I. No. 697/K/SIP/1974 serta Pasal 30 ayat (c) dari Permen Keuangan No 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebelum pelaksanaan lelang jika terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eks Pasal 6 UUHT dari pihak lain selain debitur) tereksekusi, suami atau istri debitur tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang 2 bidang tanah yang terdiri dari Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 516, luas 5.500 m2 Atas Nama PT PANDAWA NUSA DUA, berlokasi di Desa Kutuh, Kec. Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dan Sebidang Tanah dengan Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No 179, luas 10.000 m2 lokasi berbeda namun juga di Kecamatan yang sama.

“Kami saat ini sedang persiapkan rencana materi gugatan PTUN dengan matang,” pungkas Yogi. (hd)