Denpasar (Metrobali.com)-

Selang tak berapa lama, Polresta Denpasar menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus video kekerasan anak baru gede (ABG) di Denpasar Bali .”Ke lima remaja yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini ditangkap di rumah masing masing di seputar Denpasar. 5 remaja putri ini merupakan anggota gank motor “Cewek Macho Performance” atau CMP, mereka  berumur antara 15 tahun hingga 18 tahun,”jelas Kasubbag Humas Polresta Denpasar, AKP Ida Bagus Made Sarjana (8/12/2012).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi penganiayaan ini disebabkan oleh salah paham. “Para pelaku tidak terima korban menggunakan baju seragam gank motor kebanggaan mereka sebagai keset pembersih kaki,” imbuh Sarjana.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku aksi penganiayaan dilakukan secara spontan di sebuah lahan kosong di daerah Glogor Carik Denpasar. Video penyiksaan direkam dan disebarluaskan sendiri oleh para  pelaku.

Hingga berita ini dibuat, petugas Reskrim Polresta Denpasar masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya, karena aksi penganiayaan ini melibatkan  total 7 orang remaja putri.

Para pelaku dikenai pasal 80 undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Kelima tersangka kini mendekam di sel tahanan Reskrim Polresta Denpasar.

 

Diperiksa

 

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar memerika lima orang remaja pelaku penganiayaan terhadap korban KA (16) dalam video yang sempat menghebohkan di Bali.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar AKP IB Made Sarjana, Rabu menerangkan, hingga saat ini polisi telah mengamankan satu orang pelaku lagi. “Kemarin malam empat orang sudah diamankan, dan sekarang satu lagi sedang dalam pemeriksaan yakni pelaku berinisial GD (16),” katanya.

Empat pelaku lainnya yang sudah menjalani pemeriksaan sejak Selasa (7/2) tersebut yakni OA (17) yang tinggal di Jalan Pulau Galang, RA (15) warga Gelogor Carik, MV (16) tinggal di Jalan Diponegoro dan KA (17) tinggal di Jalan Gunun Karang Denpasar.

Sarjana mengatakan, kemungkinan pelaku lainnya juga masih dalam pencarian untuk menjalani proses pemeriksaan. Sedangkan proses penahanan terhadap para tersangka masih didalami oleh petugas polisi.

“Penyidik tetap melakukan proses hukum terhadap para tersangka sesuai aturan yang berlaku. Mengingat mereka masih dibawah umur, hal tersebut masih kami pelajari dulu kasusnya, apa harus ditahan atau tidak,” ujarnya. (SUT-MB/beritabali.com)