Jembrana (Metrobali.com)-

Meski kasus Prona di Desa Batu Agung -Jembrana sempat mengendap namun Kamis (20/9) siang  kembali meledak dan warga kembali melakukan demo ke kantor Lurah Batu Agung-Jembrana, kali ini terkait dengan laporan warga Br Masean ke polisi tentang masalah prona dan  dari hasil penyidikan I Kade Sudiksa di vonis sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Demo yang berlangsung dari jam 10 pagi itu dikawal ketat oleh Tim Gabungan dari Sat Pol PP, Polsek Kota serta Aparat Desa.
Warga yang masih tidak terima, melakukan perdebatan hebat dengan kelurahan dan meminta kejelasan tentang kasus uang sebesar  Rp.10 juta yang mengendap dam tidak jelas.

Dikatakan Sudiksa dalam pembicaraanya saat sedang menjelaskan,  mengatakan dirinya tidak takut menjadi tersangka jika memang dirinya bersalah, namun disuatu sisi dirinya merasa dipojokkan.”Saya tidak takut menjadi tersangka jika saya nantinya terbukti salah,”ungkapnya.

Camat Jembrana I Wayan Sudana ketika di tanya mengenai solusi agar kasus prona ini tidak berlarut-larut mengatakan, kasus ini harus benar-benar dibicarakan secara mufakat sesuai dengan yang sudah pernah  direncanakan sebelumnya. Apa yang sudah  disepakati selama ini harus ditaati. Selain itu, harus dicarikan  solusi yang terbaik  mengedepankan kepentingan masyarakat. Hingga kini, pihaknya mengaku  belum ada jalan keluar serta solusi dalam memecahkan masalah ini.

Mengenai dana sebesar  Rp.10 juta dirinya mengatakan secara administrasi tidak ada dana masuk sebesar itu.“Saya tidak tahu itu dana apa diberi secara pribadi atau bagaimana.” ungkap Sudana, sedangkan dirinya yang saat ini menjabat sebagai camat hanya berperan dalam memfasislitasi dan tidak mengetahui secara detail dana yang dimaksudkan.DEW-MB