Ilustrasi Penyu Hijau

Jembrana (Metrobali.com)-

Kasus penyu hijau menjadi atensi Polres Jembrana. Satwa dilindungi ini tidak ada lagi di seputaran perairan wilayah Bali. Sementara Polres Jembrana sepanjang tahun 2023 ini sudah tiga kali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan penyu ke Bali.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus penyu hijau sebanyak 19 ekor itu.

“19 ekor penyu yang diangkut menggunakan kendaraan pickup itu sebelumnya dikumpulkan di wilayah Gilimanuk. Ini masih kami kembangkan,” jelas Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra didampingi Kanit 1 Reskrim, Ipda Ekky Nurwenda Putra, belum lama.

Dari hasil koordinasi dengan pihak KSDA, sambungnya, bahwasannya penyu hijau sudah tidak ada lagi di perairan wilayah Bali. Sehingga disinyalir penyu-penyu itu didatangkan dari luar Bali. “Kita sedang melakukan pengembangan, siapa pelaku pengiriman,” imbuhnya.

Karena dari pengakuan tersangka RBD, kata dia, penyu sebanyak 19 ekor memang didapat dari seseorang kemudian dikumpulkan disebuah gudang di wilayah Gilimanuk.

Pihaknya juga sedang mendalami siapa pemesan penyu-penyu itu. Karena juga dari pengakuan tersangka RBD, 19 ekor penyu hijau itu rencananya akan dijual ke Denpasar. “Terkait ini kita juga melakukan pengembangan sampai di Denpasar,” sebutnya.

Disampaikan Kasat AKP Agus, kasus penyu hijau sebanyak 19 ekor ini tidak ada hubungan dengan kasus penyu sebelumnya. “Tidak ada keterkaitan. Ini pelaku baru,” ujarnya.

Jika dilihat dari aspek sosial, kata dia, adanya upaya penyelundupan penyu hijau ke Bali disinyalir masih adanya masyarakat yang mengkonsumsi daging penyu. “Jadi, karena ada permintaan (daging penyu) masih tetap laku. Hukum ekonomi kan begitu, ada permintaan, pasti ada yang menyuplai,” bebernya. (Komang Tole)