Klungkung ( Metrobali.com )-

Korban penipuan PNS kembali terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung. Kali ini menimpa Ni Komang Sumartini 31 warga Dusun Mengguna, Desa Tihingan, Banjarangkan, Klungkung. Dilaporkannya kasus ini karena korban telah diiming-iming oleh pelaku, di mana menurut pelaku bisa mencarikan PNS dengan syarat menyetor sejumlah uang. Pelaku sendiri bernama I Wayan Winten yang beralamatkan Dusun Pendem, Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung.

Dari hasil pembicaraan akhirnya Korban sepakat untuk menyetor uang sebesar Rp 175 juta dengan syarat jika tidak lolos PNS, uang korban akan dikembalikan. Setelah mengikuti tes PNS di Pemkab Klungkung, korban tidak lolos PNS dan uang yang sudah disetorpun diminta untuk dikembalikan pelaku. Namun hingga kini uang korban belum dikembalikan. Akibatnya korban melaporkan pelaku ke Polres Klungkung, guna penanganan lebih lanjut.

Ditemui di ruang kerjanya Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP I Nyoman Suparta, membenarkan adanya laporan penipuan PNS, yang dilaporkan pada 11/7-2013 oleh pelapor atas nama Ni Komang Sumartini 31 asal Dusun Mengguna, Desa Tihingan, Banjarangkan, Klungkung. Korbn sendiri mengaku dijanjikan oleh terlapor dengan diiming-imingi bisa meloloskan koraban menjadi PNS dengan syarat menyetor uang sebesar Rp 175 juta. Terlapor atas nama I Wayan Winten beralamat Dusun Pendem, Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung, ujar Suparta.

Lebih lanjut Suparta menjelaskan setelah korban mengikuti tes PNS di Pemkab Klungkung, ternyata korban tidak lolos PNS, dan uang itupun diminta untuk dikembalika, namun terlapor mangkir uang korban hingga kini tidak dikembalikan. Atas laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan dengan memanggil terlapor untuk mengkros cek laporan korban.

Setelah dilakukan penyidikan terlapor mengakui perbuatannya, ungkap Suparta. Menurut pengakuan pelaku ( terlapor ) uang tersebut semuanya diserahkan ke pak Candra. Pelaku sendiri mengatakan ketika itu ada delapan orang yang dibantu untuk dicarikan PNS termasuk korban, dengan syarat menyetor sejumlah uang. Setelah pengumuman PNS yang lolos eanam orang, dan satu tidak lolos karena ijasah sarjana tidak dibutuhkan, uang sebesar Rp 250 juta miliknya sudah dikembalikan. Sedangkan korban Sumartini sudah tidak lolos PNS uang sebesar Rp 175 juta miliknya pun hingga kini belum dikembalikan, ungkap Suparta.

Menurut Suparta, pelaku sendiri koperatif bicara apa adanya dan berniat dalam minggu ini akan mengembalikan uang korban. Meskipun demikian penyelidikan tidak putus sampai di situ, pihaknya masih melakukan pengembangan. ” Kita masih melakukan pengembangan kasus ini ” papar Suparta.

Perlu diketahui korban Ni Komang Sumartini 31 warga Dusun Mengguna, Desa Tihingan, Banjarangkan, Klungkung,   sekitar Oktober 2010 bertemu dengan pelaku di Nusa Penida. Pelaku sendiri bernama I Wayan Winten asal Dusun Pendem, Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung. Pelaku saat itu mengaku bahwa bisa membantu korban untuk menjadikan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) apabila korban menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.

Pada Jumat 29/10-2010 sekira pukul 17.00 wita korban dan pelaku bertemu di rumah kos-kosan milik I Ketut Budiarta dijalan Merak, LC Galiran, Kelurahan Semara Pura Klod, Klungkung, dengan maksud untuk menyerahkan uang Rp 175 juta dengan tanda bukti kwitansi. Namun ketika korban mengikuti Tes Penerimaan PNS di Kabupaten Klungkung ternyata korban tidak berhasil menjadi PNS. Karena gagal korban berkali-kali berusaha meminta kembali uang yang diserahkan kepada pelaku tetapi pelaku belum mengembalikan uang tersebut sampai sekarang. Dengan adanya hal tersebut korban akhirnya melapor ke Polres Klungkung guna mendapatkan penanganan lebih lanjut. SUS-MB