Jembrana (Metrobali.com)

 

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menegaskan kasus dugaan penganiayaan salah seorang cewek kafe (Ceka) oleh oknum pegawai kontrak di lingkup Pemkab Jembrana jalan terus.

“Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Nanti akan ada gelar perkara terkait penanganan kasus” ujar Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana ditemui di Mapolres Jembrana, Senin (13/2/2023).

Polsek Mendoyo disebutnya sudah menangani kasus tersebut sesuai dengan tahapan-tahapan yang diatur dalam proses penyidikan. Dan sampai saat ini, baik korban maupun terduga pelaku masih dimintai keterangan.

Disinggung apakah terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres menyampaikan akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk penetapan tahapan berikutnya.

“Digelarkan dulu. Masih (terduga) masih saksi. Kalau memenuhi unsur, bisa saja menjadi tersangka. Kelengkapan-kelengkapan administrasi masih dalam proses” ungkapnya.

Oknum pegawai kontrak ini diduga melakukan penganiayaan seorang ceka salah satu tempat hiburan di Desa Delodberawah berinisial ESV (31). Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mendoyo, Minggu (5/2/2023) lalu

Kejadian tersebut bermula saat terduga pelaku, Minggu (5/2) sekitar pukul 22.30 berkunjung ke tempat hiburan malam. Setiba di lokasi ia digonggong anjing milik pemilik kafe. Diduga kesal, terduga pelaku hendak memukul anjing dengan krat tempat minuman bir namun dicegah saksi AA (47).

Tidak berselang lama, terduga pelaku melihat anjing itu tengah tertidur dan kemudian menendangnya. Kejadian itu dilihat oleh korban ESV selanjutnya menegur terduga pelaku hingga berujung adu mulut.

Diduga kesal, terduga pelaku kemudian membanting dan menginjak korban ESV. Terduga pelaku juga mengeluarkan kata-kata seolah-olah menantang korban untuk melaporkan perbuatanya.

Akibat kejadian itu, korban ESV mengalami memar pada siku tangan sebelah kanan, bengkak dan luka lecet pada kaki sebelah kanan, punggung terasa sakit dan merasa susah bernafas. Tidak hanya itu, korban merasa sakit pada jari kaki diduga retak sehingga tidak bisa beraktivitas.

Terduga pelaku oknum pegawai kontrak belakangan diketahui berinisial KS, salah seorang sopir pejabat ternama di Jembrana. (Komang Tole)