Denpasar (Metrobali.com) 

 

Dalam persidangan kasus Tipikor Universitas Udayana, mantan Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara, dihadapkan pada tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta/3 bulan penjara apabila tidak mampu membayar.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang diketuai Agus Wahyudi pada Selasa, 23 Januari 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kriesmiardi menyatakan bahwa Prof. Antara terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dianggap melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU tersebut.

JPU menegaskan bahwa terdakwa, dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa dan Rektor Unud, melakukan pengenaan/pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan Penyelenggaraan Pendidikan (SPI) sebesar Rp. 274.570.092.691,00.

“Terdakwa telah melakukan pengenaan/pungutan SPI dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Seleksi Jalur Mandiri tahun akademik 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021 serta dalam kapasitasnya selaku Rektor Unud tahun akademik 20222023 dengan jumlah pungutan SPI secara keseluruhan sebesar Rp. 274.570.092.691,00 (dua ratus tujuh puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh juta sembilan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) termasuk didalamnya 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang tidak masuk dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana dengan nilai total pungutan Rp. 4.002.452.100,00 (empat miliar dua juta empat ratus lima puluh dua ribu seratus rupiah),” ungkapnya, Selasa 23 Januari 2024.

Pungutan tersebut, yang seharusnya untuk pembangunan sarana dan prasarana, disimpan tanpa manfaat yang signifikan bagi mahasiswa.

Dalam pembelaannya, Prof. Antara menerima tuntutan jaksa dan berencana menyampaikan pledoi pada 30 Januari 2024.

Ia menyangkal tuduhan korupsi, menyebutnya sebagai pemerasan dan penyalahgunaan wewenang jabatan.

“Mungkin di pledoi aja ya sampai saat ini korupsi itu tidak pernah ada di Universitas Udayana,” singkatnya, Selasa 23 Januari 2024.(Tri Prasetiyo)