korupsi

Jembrana (Metrobali.com)-

Sempat dikembalikan (P-19), kasus korupsi BBM bersubsidi dengan tersangka Made Sueca Antara, anggota DPRD Jembrana yang juga pemilik UD Sumber Maju dipastikan akan dilimpahkan.

“Paling lambat minggu depan sudah kami dilimpahkan” ujar Penyidik Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Jembrana, Ipda Putu Merta mendampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana, Kamis (22/1).

Menurutnya pihaknya kini hanya tinggal melakukan pemberkasan, sambil menunggu penetapan keputusan dari PN Negara, terkait penyitaan barang bukti rekening koran perusahaan terebut. “Ini sesuai petujuk dari Kejari Negara” imbuhnya.

Rekening koran pengelolaan perusahaan tersebut berupa rekening BCA atas nama Ni Komang Mila Rosita, adik tersangka. Pihaknya membutuhkan proses panjang untuk mendapatkan rekening tersebut lantaran harus menunggu keputusan dari pihak BCA di Singaraja. “Rekening yang kita ambil dari kurun waktu tahun 2012 lalu. Jumlahnya memang cukup banyak” ujarnya. MT-MB