Buleleng, (Metrobali.com)-

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa,S.I.K,M.H akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor, SPPP/56a/VII/2020/Reskrim pada 31 Juli 2020 lalu. Hal ini berarti Gede Suwardana secara resmi dibebaskan dari status hukum tersangka kasus upacara Ngaben yang terjadi pada bulan Mei 2020 lalu di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.

Dalam kasus upacara Ngaben Sudaji, Gede Suwardana sempat disangkakan dan dijerat dengan dugaan melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

Terhadap penerbitan SP3 ini, Kapolres Buleleng Sinar Subawa mengatakan diterbitkannya SP3 merupakan jalan terbaik, guna menghargai pendapat jaksa.”Kami memutuskan untuk tidak membawa kasus ini ke pengadilan,” ucapnya tegas.”Kami berharap dengan adanya SP3, keadaan akan pulih kembali.” imbuh Kapolres Sinar Subawa.

Menurutnya langkah hukum yang ditempuh, ada hikmahnya. Dimana dapat menyadarkan masyarakat Buleleng. Dalam artian, tidak terjadi lagi kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada saat itu. Penegakan hukum yang dilaksanakan, bertujuan untuk azas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. “Jadi untuk azas kemanfaatan, masyarakat sudah tentu menyadari bahwa perlu kiranya dalam melaksanakan kegiatan menyesuaikan dengan situasi,” tandas Kapolres Sinar Subawa..

Seperti diketahui, sebelumnya Tim Hukum Kasus Ngaben Sudaji melayangkan Permohonan SP3 sebanyak dua kali pada 26 Mei dan 22 Juni lalu. Dalam surat tersebut mereka menyampaikan bahwa Gede Suwardana tidak layak ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Tim hukum juga sempat mengadukan kasus ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Kapolri.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Berdikari Law Office Gede Pasek Suardika (GPS) sangat mengapresiasi langkah yang ditempuh Kapolres Buleleng. Dan iapun mengucapkan terimakasihnya kepada kapolres atas jalinan koordinasi yang dilakukannya.

“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Buleleng. Dimana telah berkoordinasi secara intensif dengan tim hukum, sehingga proses hukum kasus upacara ngaben Sudaji selesai sesuai dengan prosedur hukum. Dan juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang ikut mendukung dan memberikan doa serta ikut menandatangani petisi online bebaskan tersangka upacara Ngaben Sudaji.” pungkasnya, Rabu (5/8/2020). GS