Korupsi BBM ilustrasi

Jembrana (Metrobali.com)-

Kelanjutan kasus dugaan korupsi dana pemilukada 2010 di KPU Jembrana, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara saat ini masih menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Bali.

“Kasusnya tetap jalan. Kami masih menunggu hasil audit BPKP Bali” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Negara Putu Sauca Arimbawa mendampingi Kajari Negara Teguh Subroto belum lama ini.

Lanjut, sebelumnya, setelah dilakukan konfrontasi antara mantan bendahara, mantan sekretaris dan mantan Ketua KPU Jembrana, pihaknya kemudian meningkatkan status mantan sekretaris KPU Jembrana Putu Gede Wigraha dari saksi menjadi tersangka. Sebelumnya pihaknya juga telah menetapkan mantan bendahara KPU Jembrana Kadek Arik Komala Sari atas dugaan korupsi dana pemilukada Jembrana tahun 2010. “Mantan sekretaris KPU Jembrana itu merupakan atasan langsung tersangka bendahara. Dia juga sebagai penangggungjawab penuh pengguna anggaran” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kadek Arik Komalasari ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Pemilukada Jembrana tahun 2010. Pasalnya dia dinilai lalai dan tidak menyetor pajak ke kas daerah sebesar Rp.48, 411 juta.

Ia juga dinilai tidak bisa mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp.87,579 juta yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, diluar ketentuan yang sudah diatur dalam RAB. MT-MB