borgol 2

Buleleng (Metrobali.com)-
Eka Fatarini (18) asal Banjar Bingih, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng yang bekerja sebagai pegawai salon Ayla di Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng ditangkap polisi pada Selasa (8/12) sekitar pukul 15.00 Wita. Pasalnya ia melakukan pencurian berupa kalung emas dan dua cincin emas milik pelanggannya di salon Ayla.
Kronologis peristiwa, pada Senin (7/12) sekitar pukul 16.00 Wita, korban bernama Sriasih (20) seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi yang ada di Singaraja mendatangi salon Ayla tersebut untuk perawatan tubuh. Sebagaimana biasanya, kalau melakukan perawatan tubuh, ia melepas pakaian dan perhiasan yang dikenakannya berupa kalung dan cincin diatas meja yang ada di tempat itu. Seiring berjalannya waktu, sekitar pukul 18.00 Wita korban selesai melakukan perawatan tubuh. Selanjutnya, disaat hendak mengenakan kembali pakaian dan perhiasan miliknya. Ternyata perhiasan yang diletakan diatas meja tidak ada. Betapa terkejutnya korban saat itu, lalu ia menanyakannya kepada pemilik salon serta para pegawai yang ada pada saat itu, hasilnya tidak ada yang mau mengaku. Akhirnya peristiwa tersebut dilaporkannya ke pihak polisi.
Kapolsek Kota Singaraja, AKP Nyoman Suarnata seijin Kapolres Buleleng, AKBP Harry HB, Rabu (9/12) mengatakan dari hasil olah TKP dan dilakukan penyelidikan, mencurigai salah satu karyawan salon Ayla yang bernama Eka,”Dalam pemeriksaan yang dilakukan Polwan pada Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), tersangka Eka bersikeras mengelak telah mencuri perhiasan” terang Suarnata.”Selanjutnya dilakukan pengembangan pemeriksaan dengan menggeledah rumah kekasih Eka yang beralamat di Kelurahan Kampung Singaraja” imbuhnya.

Dari hasil penggeledahan dirumah kekasih Eka itu, akhirnya ditemukan barang bukti perhiasan berupa kalung emas dan dua cincin emas yang disimpan di balik BH miliknya Eka yang disimpan di dalam lemari.”Meskipun telah ditemukan barang bukti perhiasan milik korban, tersangka Eka tetap ngotot tidak mengakui telah mencuri perhiasan tersebut. Uniknya tersangka, disamping menangis juga mengeluh sakit sembari berusaha pingsan” ungkap Suarnata.

Akibat perbuatannya, tersangka Eka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. GS
-MB