pinjam uang

Ilustrasi – Embat uang donasi pengantin/MB

Mangupura (Metrobali.com)-

I Made Sudita (40), seorang karyawan dekorasi asal Buleleng dibekuk anggota Polsek Kuta Utara karena telah melakukan tindak pidana pencurian.

Menariknya, yang menjadi korban adalah pengantian yang melangsungkan resepsi pernikahan di Villa Pure yang terletak Jalan Aseman Bagus I Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa (18/8) lalu.

Barang yang digasak oleh warga Jalan Kerta Dalem Denpasar ini yaitu uang hasil donasi dari para tamu undangan kepada pengantin yang saat itu diisi di dalam amplop yang diletakan beserta mejanya.

Aksi pencurian ini berawal dari Laura Olgha Ririhena (26) mengadakan resepsi pernikahan di villa tersebut. Wanita asal Ambon ini kemudian menyewa tersangka sebagai tenaga dekorasi.

Di penghujung acara, pelaku melihat meja tempat penyimpan uang donasi di pintu bagian depan tidak dalam pengawasan, sehingga ia dengan cepat mengambil 3 buah amplop yang berisikan uang pecahan dolar dan rupiah. Mata uang asing sebesar 100 dolar, sementara di dua amplop lainnya berisi Rp500 ribu dan Rp700 ribu.

“Pelaku mengangkat meja yang ada tiga amplop itu dibawa ke mobilnya dan langsung tancap gas kerumahnya,” ungkap Kanit Reskrim Kuta Utara, IPTU Yoan Septi Hendrik, di Badung, Kamis (20/8).

Pelaku kemudian kembali ke TKP dan membereskan kembali peralatan dekorasi yang dibuatnya. Ketika pengantin mencari tempat penyimpanan uang itu sudah tidak ada. Kecurigaan pun langsung dialamatkan kepada pelaku karena selalu stand-by di tempat tersebut. Namun ketika ditanya, pelaku mengaku tidak mengetahuinya.

“Karena kuat dugaan terhadap pelaku, sehingga pengantin perempuan ini memeriksa kamera pengawas. Dan memang benar, aksinya terekam dengan jelas,” terang Hendrik.

Pengantin tersebut kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian Polsek Kuta Utara. Polisi yang turun ke TKP tidak sulit mengidentifikasi jejak pelaku karena sangat jelas aksi jahat ini terekam kamera pengawas.

“Selanjutnya anggota Buser Polsek Kuta Utara langsung melakukan penangkapan dirumahnya,” katanya.

Namun saat ditangkap, pelaku hanya mengakui mengambil meja itu dan akan dikembalikan. Namun setelah diinterogasi lebih dalam, ia akhirnya  mengakui telah mengambil amplop yang berisikan uang yang diletakan di atas meja tersebut. Kini pelaku terancam 5 tahun penjara karena dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. SIA-MB