ilustrasi-sidang (1)

Denpasar (Metrobali.com)-


Agustinus Brata Kusuma, kapten kapal yang membawa rombongan turis Jepang yang hendak diving di Pantai Sakenan, Nusa Penida dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Agustinus dinyatakan bersalah lantaran lalai hingga menyebabkan rombongan turis Jepang itu tewas. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Nursyam pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa Juli 2014.

Nursyam dalam pertimbangannya menyebut perbuatan Agustinus mencoreng citra pariwisata Bali. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Agustinus bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dan mengalami luka sebagaimana diatur dalam pasal 359 dan 360 ayat 2 KUHP. “Menjatuhkan vonis 3 tahun kepada terdakwa,” kata Nursyam.

Menurut pertimbangan majelis hakim, hukuman itu dianggap setimpal lantaran sesungguhnya terdakwa dianggap memiliki pengetahuan tentang pelayaran di Bali. Pada saat musibah terjadi yakni 14 Februari 2014 adalah saat musim bulan purnama yg menurut kepercayaan di Bali biasanya gelombang air laut pasang dan timbul perubahan cuaca yang ekstrim. 

“Terdakwa tidak melakukan persiapan dan tidak mengingatkan para tamu wisatawan Jepang yang dibawanya,” demikian majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan kepada Agustinus lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Suparta Jaya dan Ni Nyoman Martini yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Kelalaian berikut yang dilakukan Agustinus adalah keterlambatan memberikan laporan musibah yang dialaminya. “Seharusnya sejak awal terdakwa minta bantuan, tapi malah baru minta bantuan setelah terdakwa frustasi mencari tidak menemukan korban,” papar Nursyam.  

Menanggapi putusan hakim, Agustinus menyatakan menerima. “Saya minta maaf kepada keluarga korban. Kesalahan itu bukan saya sengaja karena faktor cuaca,” ucapnya lirih.

Musibah tujuh penyelam asal Jepang itu terjadi saat mereka menyelam di kawasan pantai Sakenan, Nusa Penida, Klungkung, 14 Februari lalu. Dua penyelam tewas, yaitu Shoko Takahashi dan Ritsuko Miyata. Sedangkan lima lainnya terluka, yaitu Yamamoto Emi, Tomita Nahomi, Morizono Aya dan Yoshidome Atsumi dan Furukawa Saori. JAK-MB