Jembrana (Metrobali.com)

 

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana bersama jajaran Forkopimda Jembrana, Selasa (8/3/2022) melepas liarkan penyu hijau ke habitatnya di laut. Pelepasliaran penyu dilaksanakan di Perairan Perancak, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.

Sembilan (9) ekor penyu yang dilepasliarkan merupakan penyu yang diselundupkan tersangka S (57), nelayan dari Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. Penyu tersebut dibawa dari Perairan Banyuwangi ke Perairan Pengambengan, Desa Pengambengan. Oleh tersangka penyu-penyu tersebut disimpan dibagian bawah dek perahu.

Atas informasi dari masyarakat, satwa dilindungi ini akhirnya berhasil disita dan diamankan Jajaran Polres Jembrana pada tanggal 17 Pebruari 2022. Sembilan (9) ekor penyu ini selanjutnya dititipkan di Penangkaran Penyu Kurma Asih di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.

Penyu hijau yang dilepasliarkan ini dinyatakan sehat karena sebelumnya telah mendapatkan perawatan dan bahkan sudah diberikan suntikan vitamin.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Selasa (8/3/2022) mengatakan pelepasliaran penyu merupakan langkah untuk menyelamatkan penyu. Sedangkan proses hukumnya tetap berjalan dan sudah ditangani pihak Kejaksaan.

“Kami sudah berkoordinasi ke Kejaksaan dan Pengadilan. Hari ini kita lepas liarkan 9 ekor penyu ke habitatnya semata-mata untuk keselamatan penyu sendiri” jelasnya.

Kegiatan pelepasliaran penyu disebutnya juga sebagai edukasi kepada masyarakat bahwa penyu sebagai satwa yang dilindungi tidak boleh ditangkap. Namun harus betul-betul dilindungi sehingga kelak anak cucu dapat melihat hewan purba yang memiliki usia hingga ratusan tahun ini.

Sementara itu Kasubag TU BKSDA Provinsi Bali Prawono Meruanto, SP menyampaikan bahwa kegiatan pelepas penyu hasil sitaan Polres Jembrana setelah penyu mendapatkan perawatan dan sudah dinyatakan sehat.

“Sebenarnya pelepas liaran efektif dilakukan saat penemuan penyu. Lebih cepat lebih baik dilakukan. Namun kita juga harus memastikan kesehatan dari penyu-penyu tersebut. Dan hari ini penyu-penyu ini sudah siap dilepas liarkan” ungkapnya.

Menurutnya di tahun 2022 kegiatan pelepasan penyu baru dilakukan sekali dan di tahun 2021 sebanyak tiga (3) kali. Sedangkan untuk pelepasan tukik sudah sering. “Di Bali ini kasus pertama yang diungkap Polres Jembrana. Semoga tidak ada lagi penyelundupan serupa terjadi” pungkasnya. (Komang Tole)