Denpasar (Metrobali.com)-

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Wiratna, menyatakan tidak sembarangan memberikan izin keluar kepada narapidana “Itu pun termasuk kepada terpidana korupsi Gede Putu Sunarta yang menjadi warga binaan kami. Terpidana tersebut mendapatkan izin keluar dari lapas karena sedang menjalani program asimilasi,” katanya, Kamis (18/7).

Terpidana korupsi dengan masa hukuman dua tahun itu diperkenankan mengikuti program asimilasi sebelum bebas karena telah memenuhi berbagai persyaratan sesuai prosedur.

Warga binaan itu telah membayar denda sesuai keputusan hakim. Selain itu juga telah menjalani masa hukuman lebih dari dua pertiganya.

“Tidak hanya hal tersebut, yang bersangkutan juga telah bekerja dengan pihak ketiga yang sepakat bekerja sama dan mau memenuhi kewajibannya kepada narapidana tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, narapidana itu bekerja pada agen perjalanan wisata di Bali selama masa program asimilasi sehingga diperkenankan keluar lapas dalam batas waktu tertentu.

Warga binaan itu selama bekerja akan mendapatkan gaji sesuai kesepakatan dan 50 persen dari pendapatan itu masuk ke kas negara.

“Jadi tidak benar isu yang mengatakan kalau warga binaan itu bebas berkeliaran tanpa prosedur yang berlaku. Yang bersangkutan sedang mengikuti program asimilasi sebelum bebas dengan bekerja di agen perjalanan,” ujarnya.

Wiratna menjelaskan, mengenai terlihatnya Sunarta di sekitar Bandara Ngurah Rai itu karena terkait pekerjaannya di agen perjalanan.

Dia mengaku, kejadian itu sudah cukup lama yakni pada Juni 2013. Saat itu, narapidana tersebut bermaksud untuk menjemput tamu.

“Kami bisa pastikan hal itu. Selama program asimilasim yang bersangkutan pergi dari pukul 08.00 Wita dan sudah kembali sebelum pukul 16.30 Wita,” ujarnya.

Program binaan tersebut tidak hanya diikuti satu narapidana saja, tetapi masih banyak yang lainnya. AN-MB