Denpasar (Metrobali.com)-

Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali, saat ini menangani empat kasus dugaan korupsi, tiga di antaranya memasuki tahap pemberkasan.

“Sedanglan satu kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kepala Kejari Karangasem Benny Santoso di Denpasar, Senin (22/7).

Tiga kasus yang sedang disidik dan sudah masuk tahap pemberkasan itu adalah dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Desa Tumbu dengan tersangka Ni Ketut Rustiani selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan setempat.

Selain itu, korupsi dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem di Desa Pakraman Segah, Desa Nongan, Kecamatan Rendang, dengan tersangka I Wayan Kawiada selaku kepala desa adat.

Dana bansos yang dikorupsi dari 2007 sampai 2010 itu diperkirakan mencapai Rp245 juta.

Kasus terakhir korupsi dana Bansos di Desa Adat Tabu, Kecamatan Sidemen dengan tersangkanya adalah I Wayan Ranuh yang saat itu menjadi kepala desa adat.

“Tersangka melakukan penyimpangan dana tersebut dari 2009 sampai 2010 senilai Rp135 juta,” katanya.

Kasus yang sedang diselidiki adalah dugaan korupsi dana program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) di Desa Bukit, Kecamatan Karangasem. AN-MB