Buleleng, (Metrobali.com)

Akibat BBM jenis solar langka di beberapa SPBU kemarin di Buleleng, berdampak pada terlambatnya jadwal truk pengangkut sampah yang membawa sampah-sampah ke TPA. Penggunaan BBM jenis solar untuk truk pengangkut sampah sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendisitribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Demikian dijelaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), Gede Melandrat dikonfirmasi di Gedung Wanita Laksmi Graha, pada Rabu, (7/12/2022).

Lebih lanjut disampaikan oleh Kadis Melandrat, kekurangan suplay BBM jenis solar berdampak pada timbunan sampah pada TPS akibat truk pengangkut sampah yang merupakan bidang urusan Dinas Lingkungan Hidup jadwalnya sedikit terganggu.

”Memang kemarin terjadi antrean truk sampah untuk mengisi BBM jenis solar dan banyak ada pertanyaan kenapa plat merah ikut antre. Sesuai norma hukum kami berpayung pada Perpres 191 tahun 2014 kendaraan layanan umum seperti kendaraan ambulance, kendaraan jenasah, pemadam kebakaran dan truk pengangkut sampah boleh menggunakan BBM jenis solar dan itu sudah sesuai aturan,” tegasnya.

Untuk mengatasi tumpukan sampah karena gangguan jadwal pengangkut sampah harap Kadis Melandrat agar masyarakat membuang sampah pada tempatnya, dibawa ketransfer dipo, sehingga ceceran sampah rumah tangga yang tidak pada tempatnya tidak menimbulkan permasalahan.

”Kami mohon sampah rumah untuk dibuang ke transfer-transfer dipo yang ada di Kota Singaraja,” pintanya.

Ditambahkan oleh Kadis Melandrat, pihaknya telah menyampaikan kepada pimpinan dengan skema yang digunakan, agar kejadian ini tidak terulang dengan menggunakan BBM jenis dexlite, meskipun dibenarkan dengan menggunakan solar.

”Kita tidak tahu situasi saat ini, dampak kelangkaan BBM begitu luas, mari kita bersama-sama menjaga kebersihan mulai dari rumah tangga dengan pengelolaan sampah berbasis sumber, tentunya kami akan menskemakan langkah antisipasinya juga,” pungkasnya.(RED-MB)