Roy Wicaksono, Ketua Komite Tetap Industri Kreatif Berbasis Media KADIN Indonesia

Roy Wicaksono, Ketua Komite Tetap Industri Kreatif Berbasis Media KADIN Indonesia mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk memperluas regulasi atau peraturan reklame yang mengatur peraturan iklan jenis ambient media.

Denpasar, (Metrobali.com)-

Roy Wicaksono, Ketua Komite Tetap Industri Kreatif Berbasis Media KADIN Indonesia mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk memperluas regulasi atau peraturan reklame yang mengatur peraturan iklan jenis ambient media. Terutama di tiga wilayah Bali yakni Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Tabanan.

Tingginya permintaan atau banyaknya produk yang meminta untuk menerapkan strategi beriklan ambient media. Membuat pihak ketiga atau pengiklan di media “pikir-pikir” untuk menggarap potensi tersebut di Bali. Pasalnya belum adanya regulasi yang mengatur fee atau kompensasi serta pajak bagi pihak ketiga membuat para pengiklan terbentur akan hal tersebut. Menurutnya, kondisi periklanan di Bali saat ini cenderung masih memanfaatkan media luar ruang atau reklame seperti bilboard.
“Periklanan, dan digital media cetak di Bali periklanan lebih banyak di media luar ruang atau reklame. Padahal sisi teknologi digital sangat dominan sekarang baik di periklanan, dan industri lain pengaruhnya sangat besar. Kalau cuma di bilboard saja kita akan ketinggalan jaman karena pola beriklan user sudah berubah sekarang bukan “brand awareness” lagi. Kalau pakai media luar ruang kita akan ketinggalan,” ujarnya didampingi Raska Feri Agus selaku pelaku periklanan di Denpasar, Minggu (17/9).
Jenis iklan seperti ambient medialah yang akan berkembang kedepannya, katanya. Dipaparkannya, ambient media dianggap lebih kreatif, dan bisa menarik perhatian audience. Selain itu lebih bisa membuat interaksi dengan warga.
Dibandingkan dengan kota-kota lain seperti DKI Jakarta, Bandung, Yogyakarta, menurutnya Bali sangat jauh tertinggal. Bahkan kota Lampung yang dianggap tertinggal justeru kotanya sudah sedemikian maju dalam hal periklanan. Kenapa pihaknya mendorong ambient media untuk digaungkan?
“Sudah waktunya untuk meningkatkan media ambient ini. Sekarang bahkan CSR mau beriklan. Seperti yang terpasang mereka sudah mau beriklan dengan model ambient karena apa interaksi lebih dekat ada “experiance” disitu. Di DKI sarana prasarana kota sudah ada seperti iklan di halte bus trans Jakarta, dan di busnya sudah bahkan MRT sudah dibuat aturannya,” terang praktisi periklanan ini.
“Di Kota Denpasar seperti Taman Lumintang area publik disitu bisa menjadi ambient media mungkin bisa diisi ikon di fasilitas umumnya. Kenapa menarik? Disitu selalu menjadi sebuah ikon dengan digital pasti disitu orang akan berselfie atau vlog dan orang akan tampil di medsos,” katanya.
Pihaknya menyayangkan, regulasi Peraturan Walikota Denpasar No 3 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan reklame masih sebatas mengatur pengaturan reklame media di luar ruang. Dijelaskannya, beberapa titik area publik terlihat sudah ada ambient media hanya sayangnya masih berbentuk CSR (Corporate Sosial Responsibility) yang dilakukan oleh beberapa bank seperti Bank BNI, Bank Danamon. “Padahal sesungguhnya itu bentuknya ambient media,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya mendorong pemain media luar ruang di Bali seperti P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan) Indonesia untuk tidak bermain tidak hanya di media iklan reklame seperti bilboard. Namun bisa melebarkan sayapnya ke media ambient agar Bali tidak tertinggal dengan kota lainnya.
“Seperti di Jawa Barat di puncak bukit itu katanya, dipakai beriklan, bahkan di tol Cipularang sudah memakai seni instalasi dan itu tidak merusak lingkungan,” tandasnya.
Padahal ambient itu tujuannya bisa sebagai fungsi sosial karena nama akan dihargai. Selain itu bisa mempercantik kawasan dan memberi manfaat bagi kawasan itu.
“Sayangnya di Bali belum ada peraturannya. Efeknya ke depan akan lebih besar bagi pengiklan. Yang sudah jalan jelas kompensasi diatur. Pajak reklame di Bali masih dikenakan pada media luar ruang. Company ecomerce yang berani melakukan itu justru seperti Gojek, Shopee, Traveloka bisnis online yang kenceng beriklan,” pungkasnya.
 
Untuk diketahui, ambient media adalah media baru dalam beriklan. Memiliki ciri khas yaitu mampu menyinergikan pesan dan pengalaman khalayak konsumen, sehingga khalayak dapat langsung merasakan kebenaran pesan yang disampaikan. Tujuan utamanya adalah untuk membangkitkan feeling dan mood konsumen agar merasa nyaman dan suka.SIA-MB