Buleleng, (Metrobali.com)-

Kecintaan para kader Partai Gerindra terhadap Prabowo Subianto tidak bisa disangsikan lagi. Terbukti disaat Edy Mulyadi melontarkan pernyataan di media sosial (medsos) yang menyinggung Prabowo Subianto, dimana Edy Mulyadi ini menyebutkan bahwa Prabowo Subianto adalah ‘macan yang mengeong’, hal ini membuat seluruh kader partai Gerindra menjadi gerah, khususnya para kader Partai Gerindra di Kabupaten Buleleng.

Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Prabowo Subianto ‘macan yang mengeong’ di medsos, disikapi serius dan dinilai telah melakukan penghinaan berupa pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian. Tindak lanjut dari kegerahan para kader Partai Gerindra yang diwakili Wayan Wirawan, melaporkan Edy Mulyadi ke Mapolres Buleleng, pada Kamis, 27 Januari 2022.

“Laporan Wayan Wirawan ke Polres Buleleng, masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas),” ucap Koordinator Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Gerindra Buleleng, Onky Nata Alamsyah Aziz, pada Jumat, (28/1/2022) di sekretariat DPC Partai Gerindra Buleleng di Jalan Mayor Metra, Singaraja.

Lebih lanjut dikatakan dalam laporan ke Polres Buleleng, tim LKBH Gerindra Buleleng berkapasitas mendampingi pelapor, Wayan Wirawan selaku kader Partai Gerindra. Harapannya, apa yang dilaporkannya itu, bisa diproses sebagai efek jera terhadap orang melakukan ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan penghinaan.

“Dengan viralnya dimedsos mengenai penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Gerindra yang juga sebagai Menteri Pertahanan, sudah sepatutnya diproses sebagai efek jera,” tandasnya.

Ungkapan yang sama juga disampaikan Ketua DPC Gerindra Buleleng, Gede Harja Astawa. Menurutnya pernyataan Edy Mulyadi yang viral di medsos membuat seluruh kader Gerindra tidak terima. Mengingat sosok Prabowo Subianto merupakan panutan di partai Gerindra.

“Statement mengandung ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Prabowo Subianto mendapat respon secara spontanitas dari semua kader partai Gerindra di Indonesia. Jadi hal ini agar diproses dan tidak muncul dan terulang lagi melakukan ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap siapapun,” ucap tegas Harja Astawa. GS