Terdakwa Nur Kholiq usai sidang tuntutan

Denpasar, (Metrobali.com)-

Lagi-lagi buruh bangunan di Denpasar bakal mendapat hukuman penjara cukup tinggi. Itu gara gara Nur Kholiq (30 tahun), nama buruh bangunan nakal ini memiliki beberapa paket sabu sabu dan ekstasi. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ni Wayan Erawati, terdakwa Nur Kholiqdituntut 13 tahun penjara di PN Denpasar,  Senin (25/11).
Dalam sidang yang dipimpin  ketua majelis hakim I Wayan Kawisada, Jaksa Erawati  menyatakan terdakwa terbukti melawan hukum dengan menyimpan 36 klip sabu dengan berat total 40,79 gram,dan lima butir ekstasi. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”tegas jaksa Erawati dalam tuntutannya.

Selain penjara, jaksa juga menuntut agar twrdakwa dihukum denda Rp 800 juta,  subsider 4 bulan penjara. Adapun pertimbangan memberatkan kata jaksa perbuatan terdakwa bisa membawa dampak begatif bagi masyarakat Bali sebagai daerah pariwisata dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran narkotika. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Penangkapan terdakwa dilakukan pada 20 Agustus 2019, Pukul 18.30 Wita di depan rumah kos temannya, Jalan Teuku Umar; Gang Perkutut, Denpasar Barat setelah dipancing oleh petugas kepolisian yang menyamar ingin membeli narkoba.

Penangkapan terdakwa berawal ditangkapnya teman terdakwa bernama Rambu Ngara yang mengaku mendapat barang terlarang itu dari terdakwa Kholiq. Saksi Rambu Ngara kemudian menelepon terdakwa agar membawa barang haram itu ke kos temannya dan terdakwa meletakkan barang terlarang itu dipintu pagar kos saksi Rambu.

Saat itu juga petugas menangkap terdakwa agar tidak kabur, dan meminta terdakwa mengambil bungkusan yang ditaruhnya di dekat pagar kos, dimana saat itu petugas mendapati dua klip plastik sabu dan di samping kanan motor terdakwa juga ditemukan bungkus rokok yang berisi sabu-sabu. Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku masih menyimpan narkoba di halaman belakang rumah kosnya di Pondok Ramayana dan ditemukan 34 klip sabu yang disimpan di TKP.

Selanjutnya, petugas menggiring terdakwa ke kantor polisi dan terdakwa mengaku barang haram itu didapat dari seseorang bernama Saud (DPO). (NT-MB)