Pelaku didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Sudarma Putra (kaos loreng) menunjukkan hewan kukang yang dilindungi

Jembrana (Metrobali.com)-

Ingin mendapatkan untung lebih, malah buntung didapat, itulah yang dialami Kristanto (46) asal Madiun, Jawa Timur yang menetap di Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana. Pasalnya saat asik merayu pembelinya agar Kukang (satwa dilindungi) yang dibawanya segera dibeli, ia harus berurusan dengan polisi. Lo kok bisa…!

Usut punya usut, ternyata Kristanto salah orang saat menawarkan hewan (satwa) yang dilindungi Negara itu. Ia justru menawarkan satwa dilindungi itu kepada salah seorang petugas Balai Kinservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), I Ketut Catur Marbawa.

Mengetahui hewan yang dijual itu merupakan satwa dilindungi, Kasi Konservasi Wilayah 2 BKSDA yang tinggal di Keluarahan Bale Bale Agung Kecamatan Negara itu berpura-pura masuk kedalam untuk mengambil uang, namun ia kemudian menelpon polisi dan pihak KSDA Jembrana untuk datang ke rumahnya.

Sambil menunggu petugas datang, Catur berpura-pura menawar Kukang tersebut. Pasalnya pelaku memberi harga sebesar Rp.1 juta untuk dua kukang. Belum juga ada kesepakatan, polisi kemudian datang dan mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan berhasil menemukan 5 ekor kukang dalamkondisi masih hidup dan satu kukang yang sudah diawetkan. “Jadi barang bukti yang kita amankan ada 8 ekor. Semuanya sudah kita diserahkan kepada KSDA” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, kata Kasat Reskrim, kukang-kukang itu katanya dibeli di Karangasem seharga Rp.100 ribu per ekor. Kemudian ditawarkan berkeliling di seputaran Kota Negara. “Pelaku kami jerat dengan pasal 21 huruf  a jo pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang KSDA” ujarnya. MT-MB