Buleleng, (Metrobali.com)

Setelah BPN Buleleng melakuka pengecekan titik koordinat tanah duen pure pada Selasa, 28 September 2021 lalu. Selanjutnya pada Jumat, 15 Oktiber 2021, sekitar Pukul 10.00 Wita di Kantir BPN Buleleng, Kepala BPN Buleleng melakukan mediasi antara pihak Komunitas Penyelamat Asset Desa (Kompada) Kubutambahan dengan pihak Desa Adat Kubutambahan atas hasil pengecekan tanah duen pure tersebut.

Dalam mediasi ini, pihak Desa Adat Kubutambahan dihadiri langsung Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Warkadea, sedangkan dari pihak Kompada Kubutambahan dihadiri oleh Gede Suardana, Kastawan serta Ketut Ngurah Mahkota.

Usai mediasi Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Warkadea mengapresiasi langkah yang ditempuh pihak BPN dalam melaksanakan tugasnya sesuai arahan dari Kementerian Pertanahan. Diantaranya melakukan cek lokasi, dan mediasi.

Kalaupun dibawa kejalur hukum, pihak Desa Adat Kubutambahan selalu siap demi kebenaran. Bukannya tendensius menyikapi suatu persoalan. Berbagai persoalan dimunculkan oleh pihak Kompada, malahan mengkriminalisasi dirinya.

“Kompada ini bercadar dengan penyelamatan aset dan meluruskannya. Aneh apa yang diluruskan karena semuanya sudah jelas milik duen pure. Sertipikat yang dibuat semuanya milik duen pure, lain halnya kalau atas nama pribadi barulah dimasalahkan.” jelas Jro Pasek Warkadea

Iapun menegaskan dari hasil pemetaan BPN Buleleng terhadap lokasi tanah Duen Pure Kubutambahan dipastikan tidak ada sertifikat yang ganda.

“18 sertifikat DP yang dipersoalkan Kompada lokasi berbeda dengan 61 sertifikat dari luas tanah DP 380 hektare. Sehingga, 18 bidang itu berada diluar 61 bidang sertifikat itu. Jadi tidak ada ganda sertipikatnya,” ujarnya.

Ditegaskan pula dirinya itu amat menyayangkan, oknum krama Adat Kubutambahan yang tergabung dalam Kompada yang justru melayangkan surat pembatalan sertifikat diduga ganda. Karena sesuai PP, kalau pendaftaran tanah tidak ada persil, boleh tunjuk langsung.

“Selaku warga Kubutambahan kenapa kirim surat minta pembatalan sertifikat Duen Pure. Katanya menyelamatkan asset, kenapa minta dibatalkan, itu kan tanah duwen pura. Gimana logikanya dalam hal ini,” tegas Jro Warkadea.

“Saya meminta agar krama adat Kubutambahan tetap kondusif dengan persoalan ini. Jangan terprovokasi mengingat persoalan ini muncul setelah adanya isu bandara di Kubutambahan memanfaatkan tanah duwen pura. Tanah duwen pura mau statusnya dialihkan ke tanah negara, saya menolak, lalu munculah persoalan sertipikat ganda ini.” pungkasnya. GS