Buleleng, (Metrobali.com)-

Setelah melalui proses penyidikan yang cukup ketat, dan menelorkan 6 pemberkasan terhadap kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata Kabupaten Buleleng. Akhirnya pada Selasa, (25/5/2021) siang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buleleng melimpahkan 6 berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana PEN Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana PEN yang merugikan negara Rp 738 juta lebih, sebanyak 8 orang. Diantaranya berinisial, Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Nyoman GG dan Putu B. Dari total kerugian negara Rp 738 juta lebih itu, barang bukti uang yang berhasil disita Kejari Buleleng sekitar Rp 616 juta.

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara,SH,MH menyebutkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buleleng melimpahkan 6 berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana PEN Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng yang disangka melanggar, Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 yg telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 yg telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Atau Kedua Pasal 12 huruf e UU RI No.31/1999 yg telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20/2001 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar.

“Dari 6 berkas perkara Tipikor pengelolaan dana PEN tersebut, terdapat 2 tersangka dalam satu berkas, yakni Made SN dan Nyoman AW kemudian IGA MA dan Nyoman GG. Jadi ada dua orang dalam satu berkas” urai Agung Jayalantara.

Disinggung tentang dakwaan terhadap para tersangka, menurut Agung Jayalantara masih menunggu sidang secara terbuka untuk umum.

“Setelah pelimpahan berkas ini, selanjutnya Kita menunggu penetapan hakim untuk proses persidangan selanjutnya.” pungkasnya. GS