Jeritan Hati Pedagang Bunga, Melapor Dianiaya Malah Jadi Tersangka
Made Parwati alias Dek Par (38)
Buleleng, (Metrobali.com)-
Miris memang setelah mendengar keluh kesah Made Parwati alias Dek Par (38) warga Banjar Dinas Tengah, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Bagaimana tidak, ia yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang bunga ini dengan tertatih-tatih mendatangi Mapolsek Seririt guna melaporkan dirinya yang dianiaya oleh tetangganya bernama JS (58). Namun uniknya, maksud hati meminta perlindungan, malahan kebalik menjadi tersangka dan saat ini diteralibesikan pada sel tahanan Kejari Singaraja.
Kronologis peristiwa, berawal pada bulan Oktober 2015 lalu. Dimana pada saaat itu Made Parwati menegur JS yang sedang mengambil material tanah (pasir) didepan rumahnyaa untuk proyek DAM Seririt. Merasa tidak terima dengan teguran yang dilakukan oleh Made Parwati ini, lalu JS tanpa babibu memukulnya dan mengenai kepala bagian belakang serta pipi dan punggung.”Saat itu saya sebagai seorang wanita dengan spontan berusaha mengelak, namun yang namanya seorang wanita, saya tidak bisa melawannya” ujar Made Parwati”Anehnya, ada dua orang perangkat desa yang datang, bukannya melerai, tapi ikut memukul dan menjambak rambut saya seraya mengancam, kalau melapor kepolisi akan dibunuh. Namun karena merasa takut, lalu saya melaporkannya ke Polsek Seririt tentang penganiayaan yang dialami sekaligus guna mendapat perlindungan” ujarnya lagi.
Dari laporan yang disampaikan ke Polsek Seririt, selama hampir satu tahun tidak ditindak lanjuti dan kesannya ada pembiaran.”Saya sudah sering menanyakan tindak lanjut dari laporan penganiayaan saya, namun tidak mendapat jawaban secara pasti. Malahan sekitar tiga bulan yang lalu, orang yang menganiaya saya lapor balik ke polisi dan mengatakan saya juga melakukan penganiayaan karena peristiwa itu dikatakan adalah sebuah perkelahian. Dimana saya dikatakan memukul dengan skop. Sejatinya dia itu yang mengambil dan memukul dengan skop. Oleh karena luput lantas mengenai dirinya sendiri” ungkap Made Parwati terheran-heran seraya menetekan air mata.
Oleh karena sama-sama melapor, akhirnya diputuskan bahwa Made Parwati dan JS sama-sama melakukan penganiayaan dan dijadikan tersangka. Atas perbuatannya dijerat dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.”Selama saya menjalani pemeriksaan di Polsek Seririt, saya kerap diperlakukan tidak nyaman dengan melontarkan kata-kata kasar oleh pihak penyidik” ungkap Made Parwati
Dalam keterangannya Made Parwati kepada awak media, dia itu bersama suaminya yang bernama Kadek Darma memiliki tiga orang putra, dua anaknya masih sekolah di SD dan anak terkecil masih berusia dua tahun.”Suami saya bekerja serabutan, kadang-kadang dapat kerja dengan penghasilan Rp 80 ribu. Sedangkan saya sendiri berjualan bunga dipasar Desa Lokapaksa sebagai tambahan” terang Made Parwati.”Saat ini saya bingung, karena ibu anak-anak tidak ada. Sedangkan saya bekerja” suami Made Parwati Kadek Darma menimpali.
Pada sisi lain Kapolsek Seririt Kompol AA. Wiranata Kusuma mengatakan pihaknya sudah kooperatif dalam melakukan penyidikan. Malahan sudah dilakukan mediasi, namun mereka itu tetap ngotot untuk ditindak lanjuti secara hukum.”Kami sudah melakukan mediasi dengan perbekel, namun mereka tetap ngotot. Akhirnya karena sama-sama melapor dan terbukti bersalah, maka ditindak lanjuti dan kini sudah P 21″ pungkasnya. GS
2 Komentar
Polisi harus fair dan hukum jangan hanya tajam kebawah. Beginikah atau beginilah Hukum kita ?
Tidak mungkin seorang wanita berani melawan 3 orang laki-laki….Itulah wajah pengak hukum kita. Ingat hukum karmapala..