Mangupura (Metrobali.com)-
 
Mengantisipasi peredaran barang yang kadaluarsa menjelang puasa ini, Tim Gabungan dibawah kendali Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Badung (Diskop UKM Perindag) kembali menggelar sidak dibeberapa Pasar Tradisional dan Modern di wilayah Badung, Selasa (9/7). Sidak dipimpin langsung Kadiskop UKM Perindag Badung I Ketut Karpiana.
            Tim Gabungan terdiri dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan  Denpasar, Dinas Kesehatan Badung, Polres Badung, Satpol PP, Gabungan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Diskop UKM Perindag Badung. Sidak diawali di pasar tradisional Kuta II Jln. Kendedes, Kuta.  Di pasar ini Tim menemukan beberapa barang yang sudah kadaluarsa seperti susu kaleng, penyedap makanan serta bumbu-bumbu tradisional yang diperkirakan mengandung borak. Sementara saos juga dicurigai mengandung zat pewarna.
Usai sidak di pasar Kuta II, Tim gabungan melanjutkan sidak ke PT. Wahana Boga sebagai distributor daging, sayur, susu, makanan kering dan minuman yang beralamat di Jln. By Pass Ngurah Rai, Kedonganan. Disana tidak ditemukan barang kadaluarsa, namun ada barang yang tidak memiliki ijin edar. Tempat terkhir yang disidak pasar modern yakni Supermarket Gelael di Jl. Raya Kuta. Disana tim menemukan beberapa kemasan makanan yang rusak.
Kadiskop UKM Perindag Badung I Ketut Karpiana usai sidak mengatakan, kegiatan sidak ke pasar tradisional maupun modern ini memang rutin dilaksanakan, terlebih menjelang hari besar keagamaan saat ini. Pada prinsipnya ada beberapa temuan barang yang kadaluarsa, seperti di pasar tradisional ada beberapa barang yang telah kadaluarsa serta dicurigai mengandung borak. Di tempat distributor juga ditemukan barang yang tidak memiliki ijin peredaran, sementara di pasar modern ditemukan makanan yang sudah kadaluarsa dan secara fisik produknya tidak memenuhi syarat.
Lebih lanjut dikatakan, Sidak kali ini sifatnya hanya pembinaan, bila ditemukan barang kadaluarsa dan tidak memenuhi syarat diharapkan untuk tidak memajang barang tersebut. Bila pada sidak berikutnya kembali ditemukan hal serupa akan diberikan peringatan sebanyak tiga, bila tidak diindahkan akan diserahkan penangananya kepada BP POM.
Sementara Putu Armaya dari LPKSM mengatakan, semua barang yang diduga mengandung borak dan zat pewarna tersebut diambil sempelnya, untuk selanjutnya akan diteliti. Bila terbukti, akan dikenakan sanksi menurut UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan sanksi pidana 5 tahun dan denda hampir 2 milyar. Namun dalam hal ini lebih mengarah ke pembinaan, apabila ditemukan barang kadaluarsa akan ditarik,” katanya.