Denpasar (Metrobali.com)-

Pada akhir tahun 2012 ini akan ada dua Kepala SD dan satu Kepala SMP Negeri di Denpasar akan memasuki masa pensiun. Yakni Kepala sekolah (Kasek) SDN 7 Peguyangan, dan Kepala SDN 9 Pedungan, serta Kepala SMPN 3 Denpasar. Masa pensiun Kasek ini masih mengacu pada Kepmendiknas No. 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Ini karena Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah baru berlaku pada tahun 2013 mendatang. Kabid Tenaga Kependidikan Disdikpora Kota Denpasar Dra. Nyoman Helsy Pujiastuti, mengatakan hal itu, Selasa (25/8) kemarin.

Menurutnya, sesuai Kepmendiknas No. 162/U/2003 calon pengganti Kasek di samping memenuhi syarat umum juga harus memenuhi syarat khusus. Selain itu, DP3 serendah-rendahnya nilai amat baik untuk unsur kesetiaan, serta nilai baik untuk unsur penilaian lainnya dalam dua tahun terakhir. Sementara itu, pengisian Kasek mengacu pada Permendiknas No. 28 Tahun 2010, calon kasek harus mengikuti proses yang telah ditetapkan. Mulai proses administrasi hingga akademik yang harus terpenuhi.

Ditegaskannya, pada dasarnya guru yang menjadi calon Kasek wajib mengikuti proses pendidikan dan pelatihan minimal 200 jam (in-on-in). Selain itu, harus ada bukti bahwa calon Kasek tersebut berkompeten dan punya keterampilan manajerial di dalam mengelola sekolah, serta harus mengantongi Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Bertujuan agar diperoleh Kasek yang unggul. Yakni memiliki kemampuan memimpin dan memajukan sekolah yang mempuni di bidangnya. “Intinya, guru harus punya standar kompetensi sebagai Kasek,” tegasnya. IJA-MB