Kapolsek Kota Negara Kompol M Didik Wiratmoko (1)

Jembrana (Metrobali.com)-

Jajaran Polsek Kota Negara, Selasa (25/3) berhasil mengamankan 30 botol arak Bali dalam kemasan minuman mineral tanggung 600 ml dan 1 botol arak Bali dalam kemasan minuman mineral 120 ml 2 liter.

Kapolsek Kota Negara Kompol M Didik Wiratmoko, seizin Kapolres Jembrana, Rabu (26/3) mengatakan ke-31 botol itu diamankan di dua lokasi dari empat lokasi yang disasar di Kecamatan Negara.

Dari 31 botol arak Bali itu, kata Kapolsek, 28 botol arak Bali milik Putu Agus MP alias Agus (29) asal Jalan Danau Sentani Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara. Sedangkan 2 botol arak Bali dan 1 botol dalam dalam kemasan minuman mineral 2 liter adalah milik Made Joni A (33) asal Jalan Mangga Kelurahan Loloan Barat Kecamatan Negara.

“Arak milik Agus, kita amankan langsung dari rumahnya, sedangkan arak milik Joni kita amankan di warungnya. Katanya arak-arak itu di beli di Banjar Panggkung Lubang, Desa Pergung Kecamatan Mendoyo” ujar M Didik.

Lanjut, puluhan botol arak Bali itu diamankan ketika pihaknya menggelar operasi Cipta Kondisi, dalam mengantisipasi gangguan keamanan menjelang Hari Raya Nyepi mendatang. Pelaku dan barang bakti diamankan di Polsek Kota Negara. Pelaku dijerat dengan pasal 18 ayat 1, junto pasal 10 ayat 2 Perda Provinsi Bali nomor 5 Tahun 2012 , tentang pengendalian dan peredaran minuman beralkohol.

Sementara, dari keterangan Agus, ditemui di Polsek Kota Negara mengatakan arak Bali dalam kemasan botol mineral tanggung 600 ml itu dijual seharga Rp.20 ribu per botolnya. Menurutnya arak Bali itu dibeli di Banjar Pangkung Lubang Desa Pergung Kecamatan Mendoyo.

“Saya membelinya pakai jerigen, sampai di rumah, saya masukan kedalam botol bekas minuman mineral tanggung. Per botolnya saya jual Rp.20 ribu” jelasnya. MT-MB